Penanews.id, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021. Sedianya, pesta demokrasi tingkat desa itu digelar, Kamis, (08/07/2021).
Keputusan penundaan itu dituangkan dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/315/KEP/435.013/2021. Keputusan itu diterbitkan pasca Bupati Sumenep, Achmad Fauzi beserta Panitia Pemilihan Kepala Desa mengikuti rapat dengan Gubernur Jawa Timur dan Kemendagri secara virtual, di Rumah Dinas bupati (Rumdis), Senin, (05/07/2021).
“Pilkades ditunda,” kata Achmad Fauzi, Bupati Sumenep kepada media.
Menurutnya, penundaan dilakukan demi keselamatan masyarakat. Mengingat saat ini kasus Covid-19 terus meningkat, hingga pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, sejak 3-20 Juli 2021.
“Penundaan (Pilkades) sampai berakhirnya PPKM darurat selesai,” katanya.
Fauzi mengaku penundaan tersebut tidak ada tendensius persoalan lain, melainkan demi keselamatan masyarakat.
“Tentu ini sangat berat bagi kita semua. Tapi kesehatan dan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Semoga keputusan ini bisa dipahami oleh semua pihak,” ujarnya.
Penundaan tersebut kata dia tidak merubah hasil tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. Apabila dilanjutkan, maka tahapan yang telah dilalui oleh panitia pemilihan kepala desa (P2KD) akan dilanjutkan tanpa harus mengulang dari awal. “Hanya pencoblosan saja yang ditunda, tahapan yang lain tidak,” tegas dia.
Keputusan penundaan Pilkades serentak mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Untuk diketahui, terdapat 86 desa yang bakal menggelar Pilkades serentak 2021. Sesuai keputusan Bupati, pelaksanaan Pilkades bakal digelar pada, Kamis, (08/07/2021). Namun, karena kasus Covid-19 terus meningkat, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat hingga pelaksanaan Pilkades itu juga dilakukan penundaan.
JND