
Penanews.id, PAMEKASAN – Pulang dari menangkap ikan, J disambut sebuah pemandangan yang membuat emosinya membara. Dia melihat istrinya sedang bersama pria lain di dalam kamar.
J yang sendirian saat itu tak langsung menggrebeg. Dia menelpon kakak ipar dan mertuanya. Dia ingin agar perselingkuhan itu diketahui dan dibongkar oleh keluarga besar.
Setelah semua datang, penggrebegan pun dilakukan. MM, 28 tahun, selingkuhan istri J pun ditangkap. Ia dipukuli bergantian pada 29 Desember malam.
Dipukul dengan aneka benda padat, MM akhirnya sekarat. Malam itu juga dia dibawa ke Rumah Sakit namun nyawanya tak tertolong.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan membenarkan kasus ini.
“Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak. Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu,” kata AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan dilansir tribunnews.com.
Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M yang melarikan diri.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pamekasan tersebut dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
EMbe







