
Penanews.id, BANGKALAN – Mulai Senin ini, 21 Juli 2021, Pemprov Jatim dan Pemkab Bangkalan sepakat memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pelintas Suramadu.
Kebijakan ini diputuskan bersama dalam rapat di BPWS, Minggu, 20 Juli 2021. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya kerumunan saat penyekatan dan swab antigen di pintu tol yang justru bisa memicu penularan covid-19.
Setelah aturan ini disosialisasikan, warga justru menilai malah semakin ribet karena begitu banyak surat yang mesti diurus.
Seorang karyawan misalnya, meski minta surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja di Surabaya sebagai syarat mengajukan SIKM di masing-masing kantor kecamatan.
Hadi, warga Kota Bangkalan, menilai tak hanya ribet, SIKM juga rawan memunculkan calo karena masa berlakunya hanya satu pekan.
“Warga mau diswab sudah bagus, jangan lagi dipersulit ngurus surat-surat,” kata Hadi.
Sebenarnya, kata dia, cara yang telah berjalan selama ini cukup simple. Bila ingin ke Surabaya cukup swab di pos dan dapat surat keterangan.
Dengan surat non reaktif, sudah dipermudah keluar masuk Surabaya cukup menunjukkannya ke petugas.
Maka, Menurut dia, satgas cukup memperpanjang masa berlaku surat swab dari semula hanya tiga hari untuk mencegah penumpukan orang di pos penyekatan.
“Menurut saya timbang SIKM, lebih simple memperpanjang surat swab, agar tidak swab tiga hari sekali,” ujar Hadi.
EMBE







