
Penanews.id, JAKARTA – Surat dengan kop PT Pertamina yang beredar di media sosial, yang berisi pencabutan fasilitas kartu kredit para direksi bukan hoax.
Surat itu merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT Pertamina pada Senin lalu.
Pencabutan fasilitas kartu kredit itu bermula dari pernyataan Komisaris Utama PT Pertamina Basuka Tjahaja Purnama atau Ahok. Kepada media, dia membeberkan limit kartu kredit para direksi mencapai Rp 30 Miliar.
Ahok geram karena penggunaan kartu kredit tak dilaporkan secara transparan. Inilah yang membuat Ahok mengusulkan fasilitas itu sebaiknya dicabut.
“Kalau berani memakai, ya harus berani buka laporannya,” kata Ahok dikutip dari tirto.id.
Apalagi, kata Ahok, metode pembayaran tagihan kartu kredit dilakukan dengan cara autodebit langsung dari kas perusahaan.
Sederhananya, apa pun transaksinya, berapa besar nominalnya, tak peduli itu untuk urusan korporasi atau pribadi, setiap transaksi langsung dibayar secara automatis oleh perusahaan.
Menurut Ahok umumnya pemakaian limit kartu kredit itu selalu mentok pada plafon dan tak pernah dilaporkan ke Dewan Komisaris.
Penghematan juga akan berlanjut pada penghapusan uang representatif. Uang ini adalah tunjangan di luar gaji yang keberadaannya juga tidak masuk laporan ke Dewan Komisaris.
EMBE







