• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 31 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Cepat Ganti Kartu ATMmu Sebelum Diblokir Otomatis

  • Selasa, 25 Mei 2021 16:26
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Berlaku 1 Juni, Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Ini Kena Biaya Admin

Enam Uang Kertas yang Tak Berlaku Lagi Pada 2021



Penanews.id, JAKARTA– Pihak perbankan terus mensosialisasikan surat edaran Bank Indonesia tentang Nomor 17/52/DSKP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.

Sederhananya, surat ini mengharuskan semua nasabah bank BCA, Mandiri, BRI dan BNI pemegang kartu debit (ATM) magnetic stripe untuk segera mengganti kartunya menjadi berbasis chip.

Bila tak segera diganti, kartu ATM akan otomatis diblokir. Berikut batasan waktu pemblokiran serta penukaran kartu magnetic stripe ke kartu debit berbasis chip.

1. BCA

BCA memberikan tenggat waktu untuk nasabah kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA untuk diganti menjadi kartu ATM berbasis chip sebelum 31 Desember 2021.

Artinya, per 1 Januari 2022 kartu ATM yang berbasis magnetic stripe praktis sudah tidak dapat lagi digunakan untuk bertransaksi.

Nasabah bisa menukarkan kartu ATM BCA melalui dua layanan. Pertama, melalui Customer Service di seluruh cabang BCA di seluruh Indonesia. Kedua, melalui mesin dengan self service di cabang yaitu mesin CS Digital dan lokasinya dapat dicek pada laman resmi BCA.

2. Bank Mandiri

Adapun Bank Mandiri memberi batas waktu penggantian kartu sampai 1 April 2021. Selanjutnya, pemblokiran ini dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan bank dan berdasarkan kriteria expiry date atau batas masa aktif kartu.

Tahap 1 mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022. Tahap 2 mulai 1 Juni 2021 untuk kartu dengan expiry date 2023-2025. Tahap 3 mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan expiry date 2026-ke atas.

Nasabah Bank Mandiri bisa menukar kartu magnetic stripe miliknya pada cabang bank Mandiri terdekat. Pergantian ke ATM chip tidak berlaku bagi penggantian dari kartu bansos dan tani.

3. BNI


Sementara itu, BNI menetapkan batas akhir penukaran kartu sampai 30 November 2021. Setelah tanggal tersebut kartu ATM berbasis magnetic stripe akan dinonaktifkan.

Adapun Kartu Debit BNI berbasis magnetic stripe yang harus dilakukan penggantian adalah Kartu debit dengan Nomor Identifikasi (BIN) : 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, 517885 (Kartu berlogo Mastercard), 194690, 194698, 194680, 601004 (Kartu berlogo Non Mastercard/GPN).

Penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account).

4. BRI

Sedangkan penukaran kartu magnetic stripe bagi nasabah BRI bisa dilakukan hingga 31 Desember 2021 sesuai dengan mengacu pada SE 17/52/DSKP. Untuk melakukan penukaran nasabah perlu membawa kartu ATM BRI yang lama dan kartu identitas. Untuk penukaran kartu ATM tidak dikenakan biaya.

Sumber: tempo.co






Tags: ATM Himbarabank IndonesiaGanti kartu ATMGanti kartu ATM chip
91
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

6 bulan yang lalu
26
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

6 bulan yang lalu
31
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

10 bulan yang lalu
138
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

11 bulan yang lalu
119
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

12 bulan yang lalu
66
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

1 tahun yang lalu
46
Berikutnya
50 Persen APBDnya Dibuat Belanja Pegawai, Menteri Keuangan Sindir Bangkalan

50 Persen APBDnya Dibuat Belanja Pegawai, Menteri Keuangan Sindir Bangkalan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.