• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 6 Desember 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Enam Uang Kertas yang Tak Berlaku Lagi Pada 2021

  • Rabu, 16 Desember 2020 14:04
FacebookTwitterWhatsApp
uang kertas yang tak lagi berlaku
ilustrasi

penanews.id, JAKARTA -Mata uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tak lagi berlaku akhir tahun ini.

Bank Indonesia (BI) mengingatkan ke masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas yang terbit di tahun tersebut untuk ditukarkan.

Baca Juga:

Cepat Ganti Kartu ATMmu Sebelum Diblokir Otomatis

RI Masuk Resesi, Begini Sikap Konsumen

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan penukaran bisa dilakukan di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020.

“Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (16/12/2020).

Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.

“BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” jelas dia.

Berikut daftar uang rupiah yang tak lagi laku di akhir 2020:

Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);

Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

sumber: detik.com

Tags: bank Indonesiauang baru kemerdekaanuang tak laku 2021
465
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Hikayat Warga Pulau Rempang: Terancam Tergusur Investasi

Hikayat Warga Pulau Rempang: Terancam Tergusur Investasi

3 bulan yang lalu
64
Warga Buluh Kecewa, PLT Bupati Bangkalan Tidak Hadiri Mediasi Sampah

Warga Buluh Kecewa, PLT Bupati Bangkalan Tidak Hadiri Mediasi Sampah

5 bulan yang lalu
51
Satgas Gabungan Temukan Rokok Ilegal Beredar di Pasar Patemon Bangkalan

Satgas Gabungan Temukan Rokok Ilegal Beredar di Pasar Patemon Bangkalan

7 bulan yang lalu
33
LHKPN Terbaru: Kekayaan Jokowi Naik Rp 10 Miliar Lebih

LHKPN Terbaru: Kekayaan Jokowi Naik Rp 10 Miliar Lebih

8 bulan yang lalu
53
Cerita  Presiden Soeharto Bekukan Ditjen Bea Cukai karena Marak Pungli

Cerita Presiden Soeharto Bekukan Ditjen Bea Cukai karena Marak Pungli

8 bulan yang lalu
37
Juara Nyanyi di Jepang, Pulang Ke Indonesia Malah Dipajaki Petugas Bea Cukai

Juara Nyanyi di Jepang, Pulang Ke Indonesia Malah Dipajaki Petugas Bea Cukai

9 bulan yang lalu
48
Berikutnya
Perjuangan Tulungagung Menuju Kota Layak Anak

Perjuangan Tulungagung Menuju Kota Layak Anak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.