• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 25 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Tak Dapat THR, Pekerja di Bangkalan Bisa Mengadu Ke Disnaker

  • Rabu, 28 April 2021 19:59
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, BANGKALAN- Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko pengaduan itu mulai beroperasi sejak Senin, 26 April 2021. Jika setiap tenaga kerja tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan, maka bisa mengadukan ke Posko THR di Kantor Disnaker.

Baca Juga:

Khidmatnya Rutinan MDS Rijalul Ansor di Pesantren Darul Hasan Lajing

Rayakan Anniversary ke-4, AHPC Madura Santuni Anak Yatim dan Sambut Komunitas SE-Jatim

Kepala Disnaker Bangkalan melalui Kabid Hubungan Industrial, Dra Sri Suhartini mengatakan, Pemberian THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“Masyarakat yang tidak mendapat haknya bisa langsung melakukan pengaduan,” ujar dia. Rabu, 29 April 2021 seperti dikutip dari Bangkalan.go.id.

Sri menjelasakan, jika pemberian THR melebihi dari H-7, demikian masih bisa di toleransi. Karena sebuah keharusan.

“Masih diberi kesempatan. Tetapi harus tetap dibayarkan, intinya hak pekerja/buruh harus terpenuhi,” tegasnya.

Bagi para tenaga kerja Disnaker menyarankan pengaduan jika tidak dapat THR dan akan memfasilitasi jika tidak terjadi kesepakatan atau tidak terima dari pihak pekerja dengan pihak perusahaan.

“Silahkan pengaduan kesini, nanti kita selesaikan secara bersama. Kita fasilitasi untuk bisa menyelesaikan perselisihan itu. Jika sudah ada pengaduan, itu berarti sudah ada perselisihan hubungan industrial,” ujar dia.

Lebih lanjut Sri mengatakan perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif,” tutupnya.

Abdi

Tags: BangkalanDisnaker kabupaten BangkalanMembuka pengaduanPNS bangkalanTak dapat THRTidak dapat THRTunjangan THR
44
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
84
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
22
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

4 bulan yang lalu
23
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

4 bulan yang lalu
27
Berikutnya
Kronologi Penemuan Mayat Bayi Misterius di  Pademawu

Kronologi Penemuan Mayat Bayi Misterius di Pademawu

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.