Penanews.id, BANGKALAN- Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko pengaduan itu mulai beroperasi sejak Senin, 26 April 2021. Jika setiap tenaga kerja tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan, maka bisa mengadukan ke Posko THR di Kantor Disnaker.
Kepala Disnaker Bangkalan melalui Kabid Hubungan Industrial, Dra Sri Suhartini mengatakan, Pemberian THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“Masyarakat yang tidak mendapat haknya bisa langsung melakukan pengaduan,” ujar dia. Rabu, 29 April 2021 seperti dikutip dari Bangkalan.go.id.
Sri menjelasakan, jika pemberian THR melebihi dari H-7, demikian masih bisa di toleransi. Karena sebuah keharusan.
“Masih diberi kesempatan. Tetapi harus tetap dibayarkan, intinya hak pekerja/buruh harus terpenuhi,” tegasnya.
Bagi para tenaga kerja Disnaker menyarankan pengaduan jika tidak dapat THR dan akan memfasilitasi jika tidak terjadi kesepakatan atau tidak terima dari pihak pekerja dengan pihak perusahaan.
“Silahkan pengaduan kesini, nanti kita selesaikan secara bersama. Kita fasilitasi untuk bisa menyelesaikan perselisihan itu. Jika sudah ada pengaduan, itu berarti sudah ada perselisihan hubungan industrial,” ujar dia.
Lebih lanjut Sri mengatakan perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif,” tutupnya.
Abdi








