• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 26 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

11 Poin Telegram Kapolri, Media Dilarang Menyiarkan Tindakan Polisi Arogan

  • Selasa, 6 April 2021 21:05
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah terbaru yang ditembuskan ke seluruh kapolda dan kabid humas di seluruh wilayah Indonesia.

Perintah ini berkaitan peliputan media terhadap kegiatan kepolisian.

Baca Juga:

Kapolri Perintahkan Tangkap Ismail Bolong, Siapa Dia?

Kapolri Benahi Uji SIM: Gagal Sekarang Boleh Langsung Ngulang

Dalam telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dan ditanda tangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono tersebut, ada sebelas perintah kapolri.

Semuanya ditujukan kepada kabid humas di wilayah.

Poin utamanya yakni media tidak boleh menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi kepolisian. Contohnya saat penangkapan pelaku kejahatan.

Berikut adalah sebelas perintah dari kapolri yang harus dijalankan para kabid humas:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian berwenang atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku atau korbannya anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran dan perkelahian secara detail dan berulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

RED

Tags: kapolri listyo SigitMedia tidak diperbolehkan meliput tindakan arogansi polisiTelegram KapolriTelegram Kapolri bertentang dengan UU Media
63
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
35
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
PSB Al-Amien Prenduan: Dari Pesantren Digital Hingga Santri Tidak Mampu

PSB Al-Amien Prenduan: Dari Pesantren Digital Hingga Santri Tidak Mampu

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.