Penanews.id, Jakarta-Tiga tersangka penjual surat PCR pasal diamankan oleh polda metro jaya ketiga nya masih berstatus mahasiswa.
Salah satu tersangka adalah mahasiswa kedokteran. Mereka MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).
“Dikutip dari indozone.id, yang dilansir hari Kamis (7/1/2021), di mapolda metro jaya, ketiga tersangka tersebut salah satunya MHA, Mahasiswa aktif di salah satu universitas jurusan kedokteran” ucap Yusri.
Yusri menambahkan surat PCR pasal sudah dijual ke dua orang dan mereka kini melarikan diri, apakah ada keterlibatan tenaga medis lainnya dalam jual-beli surat PCR palsu tersebut masih belum dipastikan oleh mapolda metro jaya.
Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 32 Jo dan pasal 48 UU ITE ancaman 10 tahun penjara, pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Polda metro jaya berhasil meringkus tiga pelaku penjual surat PCR palsu. Surat tersebut dipasarkan oleh tersangka di jejaring media sosial.
Kasus tersebut bermula ketiga pelaku hendak bepergian ke Bali namun tidak mempunyai surat hasil PCR. Salah satu rekan tersangka di Bali memberikan template surat hasil PCR yang ditinggal diisi oleh para tersangka.
Ketiganya berhasil terbang ke Bali, dari situ lah muncul ide untuk menjual surat PCR melalui media sosial.
Dr Trita merespon iklan yang menjual surat PCR di media sosial tersebut hingga membuat PT yang dirugikan sehingga membuat surat laporan kepihak kepolisian. Polda metro jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka.
Sumber:metroonlinentt.com