• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 13 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Penjual Surat PCR palsu, Ternyata Mahasiswa Kedokteran

  • Jumat, 8 Januari 2021 15:08
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, Jakarta-Tiga tersangka penjual surat PCR pasal diamankan oleh polda metro jaya ketiga nya masih berstatus mahasiswa.

Salah satu tersangka adalah mahasiswa kedokteran. Mereka MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).

Baca Juga:

Polisi Peras Polisi: Anggota Provost Dimintai Biaya Penyelidikan Agar Kasusnya Segera ditangani

Mayat dalam Karung di Kali Pesanggrahan: Dibunuh Karena Kasar

“Dikutip dari indozone.id, yang dilansir hari Kamis (7/1/2021), di mapolda metro jaya, ketiga tersangka tersebut salah satunya MHA, Mahasiswa aktif di salah satu universitas jurusan kedokteran” ucap Yusri.

Yusri menambahkan surat PCR pasal sudah dijual ke dua orang dan mereka kini melarikan diri, apakah ada keterlibatan tenaga medis lainnya dalam jual-beli surat PCR palsu tersebut masih belum dipastikan oleh mapolda metro jaya.

Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 32 Jo dan pasal 48 UU ITE ancaman 10 tahun penjara, pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Polda metro jaya berhasil meringkus tiga pelaku penjual surat PCR palsu. Surat tersebut dipasarkan oleh tersangka di jejaring media sosial.

Kasus tersebut bermula ketiga pelaku hendak bepergian ke Bali namun tidak mempunyai surat hasil PCR. Salah satu rekan tersangka di Bali memberikan template surat hasil PCR yang ditinggal diisi oleh para tersangka.

Ketiganya berhasil terbang ke Bali, dari situ lah muncul ide untuk menjual surat PCR melalui media sosial.

Dr Trita merespon iklan yang menjual surat PCR di media sosial tersebut hingga membuat PT yang dirugikan sehingga membuat surat laporan kepihak kepolisian. Polda metro jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka.

Sumber:metroonlinentt.com

Tags: Mahasiswa kedokteranPolda Metro Jaya
46
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

2 bulan yang lalu
34
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

2 bulan yang lalu
14
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

2 bulan yang lalu
28
Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

3 bulan yang lalu
30
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

3 bulan yang lalu
55
Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

5 bulan yang lalu
29
Berikutnya
Komisi D Minta Puskemas di Bangkalan Layani Masyarakat Dengan Ramah

Komisi D Minta Puskemas di Bangkalan Layani Masyarakat Dengan Ramah

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.