
Penanews.id, BANGKALAN -Pelaku tunggal pembunuhan di Desa Dabung, Geger telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
Dalam keterangan tertulisnya, polisi bilang tersangka NL, 35 tahun, ditangkap di kawasan Tangkel, Senin sekitar jam 11 malam.
Malam itu, pemuda 35 tahun itu hendak kabur ke Kota Surabaya usai membunuh HYT.
Kepada penyidik, NL mengaku nekat menganiaya korban karena terbakar cemburu. Sebulan lalu, dia melihat HYT mengantar pulang mantan istrinya yang bekerja sebagai perias manten.
Meski mengaku telah menegur HYT agar tak mengantar lagi mantan istrinya. Kejengkelan NL pada korban muncul lagi saat melihat HYT tengah dudukan di depan toko mertuanya.
Dia pun pulang ke rumah untuk mengambil celurit. dan terjadilah pembacokan yang menyebabkan HYT meninggal di Puskesmas Kombengan.
Dalam rilis polisi ada keterangan yang berubah. Semula polisi menyebutkan korban dan pelaku tinggal satu desa beda dusun.
Namun dalam keterangan terbaru, tersangka NL ternyata memiliki dua alamat. Pertama dia tinggal di Kelurahan Demangan. Alamat kedua di Desa Lerpak. EMBE