• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 7 Maret 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Status Darurat Covid 19 di Bangkalan Diperpanjang Hingga 7 Februari 2021

Rabu, 9 Desember 2020 10:58
di Bangkalan
0 0
0
38
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id,Bangkalan- Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur kembali mengelurkan sikap resmi perihal kondisi penyebaran Virus Corona Desease atau Covid 19 di kabupaten setempat.

Berdasarkan surat edaran Bupati Bangkalan yang diterima Penanews.id dengan nomor 360/207/433.208/2020 dan di tandatangani pada tanggal 09 Desember 2020 menyatakan, penyebaran virus corona Desease (Covid 19) di Bangkalan masih terus berlangsung dan cenderung meningkat.

Baca Juga:

Reses Anggota DPRD Provinsi Jatim, Pemuda Keluhkan Minimnya Lapangan Pekerjaan

Warga Perbaiki Jalan Kabupaten Akses Kebun- Binajuh Dengan Dana Swadaya

Selain itu disebutkan pula bahwa berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan per
tanggal 8 Desember 2020 terdapat kasus Suspek Covid-19
sejumlah 145 orang, Konfirmasi laboratorium sejumlah 739
orang dan Sembuh sejumlah 611 orang.

Atas dasar hal tersebut lanjut isi rilis surat edaran itu, Bupati R Abdul Latif Amin Imron memutuskan memperpanjang status darurat tanggap Covid 19 hingga tanggal 7 Februari 2021.

Berikut isi surat edaran Resmi Pemerintah Kabupaten Bangkalan Perihal perpanjangan status tanggap darurat wabah penyakit akibat Covid 19:

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
: R. ABDUL LATIF AMIN IMRON
Jabatan
: BUPATI BANGKALAN

Berdasarkan hasil kaji cepat dari Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Bangkalan dan Dinas Kesehatan Kabupaten
Bangkalan, dengan ini menyatakan bahwa

a. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bangkalan masih terus berlangsung dan cenderung meningkat, dan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan per
tanggal 8 Desember 2020 terdapat kasus Suspek Covid-19 sejumlah 145 orang, Konfirmasi laboratorium sejumlah 739
orang dan Sembuh sejumlah 611 orang.

b. Merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional per tanggal
13 April 2020 dan Surat Edaran Ketua Gugus Percepatan
Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagai Bencana Nasional tanggal 27 Mei 2020.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 162 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan, dan sesuai ketentuan pasal 21 ayat
(1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, maka Bupati Bangkalan menetapkan
Perpanjangan Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten
Bangkalan Tahun 2020 berlaku selama 60 (enam puluh) hari, sejak
tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2021.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk
dipergunakan sebagimana mestinya.

Abdi

Tags: Badan penanggulangan bencana kabupaten BangkalanBangkalanCovid 19 BangkalanDiperpanjangPemerintah kabupaten BangkalanSampai 7 Februari 2021Surat edaran bupati Bangkalan
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Reses Anggota DPRD Provinsi Jatim, Pemuda Keluhkan Minimnya Lapangan Pekerjaan

Reses Anggota DPRD Provinsi Jatim, Pemuda Keluhkan Minimnya Lapangan Pekerjaan

1 hari yang lalu
33
Warga Perbaiki Jalan Kabupaten Akses Kebun- Binajuh Dengan Dana Swadaya

Warga Perbaiki Jalan Kabupaten Akses Kebun- Binajuh Dengan Dana Swadaya

2 hari yang lalu
32
Gudang Ekspedisi di Pasar Kwanyar Terbakar

Gudang Ekspedisi di Pasar Kwanyar Terbakar

3 hari yang lalu
39
Gudang Exindo Cargo Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai 2 milliar

Gudang Exindo Cargo Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai 2 milliar

3 hari yang lalu
18
Reses I 2021, Anggota DPRD Jatim ini Banyak Menerima keluhan Masyarakat

Reses I 2021, Anggota DPRD Jatim ini Banyak Menerima keluhan Masyarakat

3 hari yang lalu
72
Artidjo Alkostar: Jika Ingin Koruptor Bisa Dihukum Mati, Amandemen Dulu Pasal Korupsi

Artidjo Alkostar: Jika Ingin Koruptor Bisa Dihukum Mati, Amandemen Dulu Pasal Korupsi

5 hari yang lalu
13
Berikutnya
Mahkamah Agung Menolak Pemakzulan Bupati Faida

Mahkamah Agung Menolak Pemakzulan Bupati Faida

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

21
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

15
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

6
Lewat Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

Lewat Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

6 Maret 2021
Prediksi Bisnis Pom Bensin Akan Sunset, Erick Thohir: Bukan Nakut-nakutin!

Prediksi Bisnis Pom Bensin Akan Sunset, Erick Thohir: Bukan Nakut-nakutin!

6 Maret 2021
Tentang ‘Kakak Pembina’ Moeldoko

Tentang ‘Kakak Pembina’ Moeldoko

6 Maret 2021
Kisah Inspiratif, Seorang Advokat Yang Dibayar Dengan Gorengan

Kisah Inspiratif, Seorang Advokat Yang Dibayar Dengan Gorengan

5 Maret 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In