Penanews.id,Bangkalan- Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur kembali mengelurkan sikap resmi perihal kondisi penyebaran Virus Corona Desease atau Covid 19 di kabupaten setempat.
Berdasarkan surat edaran Bupati Bangkalan yang diterima Penanews.id dengan nomor 360/207/433.208/2020 dan di tandatangani pada tanggal 09 Desember 2020 menyatakan, penyebaran virus corona Desease (Covid 19) di Bangkalan masih terus berlangsung dan cenderung meningkat.
Selain itu disebutkan pula bahwa berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan per
tanggal 8 Desember 2020 terdapat kasus Suspek Covid-19
sejumlah 145 orang, Konfirmasi laboratorium sejumlah 739
orang dan Sembuh sejumlah 611 orang.
Atas dasar hal tersebut lanjut isi rilis surat edaran itu, Bupati R Abdul Latif Amin Imron memutuskan memperpanjang status darurat tanggap Covid 19 hingga tanggal 7 Februari 2021.
Berikut isi surat edaran Resmi Pemerintah Kabupaten Bangkalan Perihal perpanjangan status tanggap darurat wabah penyakit akibat Covid 19:
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
: R. ABDUL LATIF AMIN IMRON
Jabatan
: BUPATI BANGKALAN
Berdasarkan hasil kaji cepat dari Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Bangkalan dan Dinas Kesehatan Kabupaten
Bangkalan, dengan ini menyatakan bahwa
a. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bangkalan masih terus berlangsung dan cenderung meningkat, dan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan per
tanggal 8 Desember 2020 terdapat kasus Suspek Covid-19 sejumlah 145 orang, Konfirmasi laboratorium sejumlah 739
orang dan Sembuh sejumlah 611 orang.
b. Merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional per tanggal
13 April 2020 dan Surat Edaran Ketua Gugus Percepatan
Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagai Bencana Nasional tanggal 27 Mei 2020.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 162 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan, dan sesuai ketentuan pasal 21 ayat
(1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, maka Bupati Bangkalan menetapkan
Perpanjangan Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten
Bangkalan Tahun 2020 berlaku selama 60 (enam puluh) hari, sejak
tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2021.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk
dipergunakan sebagimana mestinya.
Abdi