penanews.id, BANGKALAN– Penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta kerja diwarnai dengan demonstrasi besar- besaran di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Jumat (8/10) kemarin, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangkalan meluruk kantor DPRD setempat. Mereka menyampaikan penolakannya terhadap UU Cipta kerja yang di sahkan oleh DPR RI beberapa hari lalu.
Selain massa PMII, dalam kesempatan yang sama ternyata ada seorang remaja yang hendak ikut aksi demonstrasi. Namun niatan hatinya itu tak dapat terlaksana lantaran keburu diamankan Polisi. Ia bernama Syaiful (19).
“Saya sudah ikut berkumpul di halaman stadion kak, mau ikut demo tolak undang- undang yang dianggap menyengsarakan rakyat itu,” ujar dia kepada Penanews.id. Minggu, 11 Oktober 2020.
“Karena orang- orang yang mau demo belum berangkat, saya duduk saja, ternyata banyak anak anak kayak pelajar berlarian, karena ada polisi,” imbuhnya.
Syaiful mengaku terpanggil untuk ikut aksi demonstrasi meski Ia sendiri tidak tau menau isi dari UU Cipta Kerja. Ia beralasan karena ingin membela rakyat.
“Saya tidak kuliah, cuma lulus SMA dua tahun lalu. Saya terpanggil saja untuk membela hak rakyat, terlebih buruh itu. Saya sendiri merasakan kesulitan saat ini,” ucapnya.
Syaiful mengaku diamankan Polisi saat massa aksi mulai melangkah kaki menuju arah selatan (dari Stadion Glora Bangkalan menuju DPRD). Ia bersama seorang temannya mengiringi massa aksi.
“Tiba- tiba saya ditanya sama polisi, kamu mahasiswa? saya jawa bukan pak. Lah kok ikut demo? saya jawab ikut saja pak,” terangnya.
Kemudian Syaiful diminta oleh seorang oknum Polisi untuk keluar barisan. Namun ia bersama temannya tidak mengubris. Karena terus ditanya, Ia bersama temannya berisinatif untuk melarikan diri. Ketika lari, Ia dikejar lalu ketangkap dan akhirnya di naikan ke truk polisi.
“Kita dinaikan ke truk, banyak ternyata orang- orang di truk itu, kita di bawa ke polres,” aku dia sambil tertawa lepas mengenang kejadian itu.
Pada saat di Mapolres, Ia mengaku tidak menerima perlakuan kasar baik secara ucapan maupun fisik. Bahkan polisi kata dia memberinya makanan.
“Kita cuma dinasehati lalu diberi makan. Habis itu, sore harinya kita disuruh pulang,” ucapnya.
Dkutip dari Koranmadura.com, setidaknya ada 42 kaum pelajar SMA/SMK di Kabupaten Bangkalanhendak ikut-ikutan demo tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di kantor DPRD bangkalan pada, Jumat 9 Oktober 2020 lalu.
Petugaskan pun tidak membiarkan pelajar itu ikut aksi demonstasi. Mereka diamankan sebelum berangkat ke Gedung DPRD di Jl. Soekarno Hatta.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyempaikan, kaum pelajar belum waktunya untuk ikut-ikutan demo turun ke jalan. Karena, pikiran mereka masih labil. Sehingga khawatir mudah akan terprovokasi.
“Pelajar tugasnya belajar, masih labil jika ikut demo,” kata Rama, sapaan akrabnya, Jumat 9 Oktober 2020.
Pengamanan tersebut dilakukan sebelum aksi demo berlangsung. Saat berkumpul di Stadion Gelora Bangkalan (SGB) petugas gerak cepat mengamankan mereka. Lalu, di bawa ke Mapolres Bangkalan.
Kata Rama, di Mapolres Bangkalan mereka diberi pemahanan oleh petugas kepolisian, agar tak mengulangi lagi ikut-ikutan demo.
“Kami berikan pembinaan di Mapolres,” imbuhnya.
Untuk penjemputan, kata Rama akan melakukan koordinasi kepada orang dan guru sekolah di tempat mereka belajar.
“Muda-mudahan para pelajar tidak mengulangi ikut-ikutan demo lagi,” tutupnya.
Pantauan Penanews.id saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Bangkalan pada, Jumat (9/10) kemarin berjalan lancar tanpa anarki meski massa aksi sempat merobek banner (spanduk) pernyataan DPRD yang bertuliskan “DPRD Bangkalan mendukukung untuk merevisi/menolak UU Omnibus Law supaya tidak merugikan masyarakat indonesia.
Tidak hanya merobek, massa aksi kemudian mmebakar banner tersebut diiringi pembakaran ban dan keranda mayat sambil meneriakan ‘hidup mahasiswa, hidup rakyat.
Selanjutnya massa aksi ditemui oleh jajaran pimpinan DPRD dan terjadi kesepakatan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja ditandai dengan penandatanganan fakta integritas penolakan atas disahkannya RUU tersebut dan meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perpuu.
Usai terjadi kesepakatan, massa aksi dengan tertib membubarkan diri. Namun sebelum membubarkan diri, terlihat Kapolres Bangkalan Rama Samtama Putra membagikan buah jeruk dan disambut baik oleh massa aksi.
Abdi