• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 18 Juni 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Setelah Demo, Penyebaran Covid 19 di Jakarta Melambat

  • Minggu, 11 Oktober 2020 16:02
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengurangi rem darurat secara bertahap untuk mengatasi penyebaran pandemi Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi pun kembali berlaku selama dua pekan ke depan, mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. 

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan keputusan itu diambil berdasarkan beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19. 

Baca Juga:

AHY Lepas Keberangkatan Anies Baswedan Tunaikan Ibadah Haji

Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, terjadi pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif di ibu kota. 

Selain itu, Anies mengatakan pihaknya selama sebulan terakhir telah menjalankan kebijakan emergency brake (rem darurat) karena terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali. Kasus Covid-19 saat ini mulai stabil sehingga Pemprov DKI Jakarta bisa mengurangi rem tersebut secara perlahan dan bertahap.

“Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kami tidak harus melakukan emergency brake kembali,” kata Anies, dari situs ppid.jakarta.go.id pada Minggu (11/10).

Mengutip dari katadata.co.id, Anies  mengatakan penambahan kasus positif dan kasus aktif harian stabil sejak pelaksanaan PSBB ketat pada 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam tujuh hari terakhir.

Hal itu berdasarkan data yang disusun FKM Universitas Indonesia. Nilai Rt Jakarta pada awal September 2020 sebesar 1,14 dan saat ini berkurang menjadi 1,07. Artinya, 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.

Selain itu, Anies menjelaskan terjadi penurunan jumlah kasus positif pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020 dari kondisi 14 hari sebelumnya. Pada periode tersebut, jumlah kasus positif meningkat 22% atau sebanyak 15.437 kasus. Jumlahnya lebih rendah dibanding dua pekan sebelumnya yang meningkat 31% atau sebanyak 16.606 kasus.

Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81% atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08% atau 1.074 kasus. Sejak akhir September hingga awal Oktober 2020, jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan.

Untuk jumlah kasus meninggal dalam tujuh hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya sebanyak 295 orang. Pemprov DKI Jakarta mengklaim terjadi penurunan kematian pada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam dua minggu terakhir.

Penurunan itu terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini. Tingkat kematian atau CFR Jakarta terus menurun hingga ke angka 2,2%.

Laju kematian juga menurun. Pemprov memprediksi jumlah kematian harian di Jakarta jika tanpa PSBB ketatmencapai 28 per hari, sedangkan saat ini lajunya 18 per hari.

“Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0,” kata Anies.

Pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat pun terpantau turun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada satu minggu terakhir.

Selain itu, terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama satu minggu terakhir. Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Oleh karena itu, perlu kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader. EMBE

Tags: Anies baswedancorona di jakarta setelah demodemo rusuh jakartapolemik uu cipta kerja
51
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

3 minggu yang lalu
26
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

4 minggu yang lalu
7
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

1 bulan yang lalu
20
Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

2 bulan yang lalu
24
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

2 bulan yang lalu
43
Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

4 bulan yang lalu
23
Berikutnya
Konfrensi GP Ansor Modung 2: Mujib Badri Ketua, Lora Maksum Sekertaris

Konfrensi GP Ansor Modung 2: Mujib Badri Terpilih Aklamasi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.