penanews.id, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan mengubah penghitungan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2021.
Perubahan itu adalah pembagian besaran dana BOS tak lagi berdasarkan jumlah siswa.
Nadiem mengambil kebijkan ini karena jumlah murid di setiap sekolah berbeda. Maka pembagian Dana BOS pun semakin kecil dan tak adil. Terutama untuk sekolah di daerah tertinggal.
Apalagi, sekolah tersebut tentunya mempunyai beban tetap dalam mengelola operasionalnya. Sehingga, dengan dana yang terbatas, pemenuhan fasilitas pun semakin sulit.
“Sekolah tersebut, karena mereka punya fix cost tertentu untuk mengelola sekolah, mereka dirugikan karena mereka harus mengelola sekolah, tapi karena jumlah muridnya kecil, jumlah sarana yang mereka bisa berikan itu sangat kecil,” jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR secara virtual, Rabu (23/9).
Melihat dari itu, jika hanya berdasarkan jumlah anak yang ada di sekolah saja, itu akan merugikan sekolah-sekolah di daerah yang lebih tidak mampu dan yang punya murid sedikit. Begitu juga sebaliknya.
“Bagi sekolah yang punya jumlah murid yang besar, mereka bisa menikmati economy of scale, contoh mereka memiliki satu aula yang bisa di share oleh SD, SMP, SMA, satu aula olahraga dan lain-lain. Jadi sekolah besar itu secra finansial itu memiliki keuntungan srrategis,” terangnya.
Maka dari itu, dilakukan perubahan kalkulasi BOS, tidak mendasarkan angka siswa. Melainkan akan mengkonsiderasi indeks kemahalan konstruksi (IKK) dari dan juga indeks besaran peserta didik (IPD) per sekolah di suatu daerah.
“Kenapa kita gunakan dua indeks ini, karena ini suatu proksi untuk menentukan area ini sulit dicapai atau tidak, jadi harga sarana dan mengirim sarana kepada daerah yang tertinggal itu, IKK jauh lebih tinggi daripada daerah yang punya akses, seperti yang ada di pulau Jawa dan IPD adalah berapa besaran total jumlah peserta didik di sekolah tersebut,” tutupnya.
Sumber: Jawa Pos.com