penanews.id, JAKARTA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan mundur sebagai pegawai dari lembaga rasuah tersebut.
“Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit,” ujar Febri saat dihubungi pada Kamis, 24 September 2020, dikutip dari tempo.co.
Ia pun telah mengirim surat ke Sekretaris Jenderal bertanggal 18 September 2020.
Menurut informasi yang diperoleh Tempo, Febri mundur karena kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.
Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.
Menurut aturan baru, semua pegawai komisi antikorupsi akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.
Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020. Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.
Febri bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch. Ia ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 dan berakhir tahun lalu, tak lama setelah Firli Bahuri memimpin lembaga itu. EMBE