Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Mengutip dari Tempo.co, Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Hingga 21 Agustus 2020, pihaknya berhasil mengumpulkan 13,6 juta rekening calon penerima BSU yang merupakan peserta aktif dari BPJamsostek.
“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP),” kata Agus saat konferensi pers virtual, Jumat, 21 Agustus 2020.
Pada tahap ini, kata Agus, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJamsostek sebanyak lebih dari 13,6 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.
Pihaknya melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.
Berdasarkan dari 13,6 juta rekening, ada sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank.
Adapun target calon penerima subsidi gaji adalah 15,7 juta peserta BPJamsostek.
EMBE