• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 22 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Guru Madrasah Akan Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 jt, Ini Kriterianya!

  • Rabu, 2 Desember 2020 16:14
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA -Kementerian Agama ( Kemenag) menyatakan sebanyak 542.901 guru honorer atau non-PNS di madrasah akan memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta.

Kepastian ini dibuat berdasarkan hasil dari verifikasi akhir yang dilakukan oleh Kemenag.

Baca Juga:

Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Cair, Cek di bsu.kemnaker.go.id

Dari 1,7 Juta Pekerja di Jatim, Baru 560 Ribu Orang Dapat Subsidi Gaji

Selain itu, ada pula 93.480 guru honorer Pendidikan Agama Islam di sekolah umum yang juga memperoleh subsidi gaji dari pemerintah.

“Jadi totalnya ada 636.381 guru honorer pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima subsidi gaji,” ucap Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani melansir laman Kemenag, Rabu (2/12/2020).

Menurutnya, Kemenag akan segera menyalurkan subsidi gaji bagi guru honorer di Satuan Pendidikan Islam.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu, kata dia, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

“Bantuan disalurkan langsung ke rekening guru yang menerima. Penyaluran bantuan tidak dipotong, dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per bulan. Sehingga totalnya Rp 1,8 juta,” tegas pria yang akrab disapa Dhani.

Mereka yang mendapatkan subsidi gaji, Zain menyebutkan, adalah guru honorer yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah.

3. Bukan penerima program pra kerja.

4. Bukan penerima BSU lainnya.

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

“Semoga subsidi gaji ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemi, bisa juga memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam membimbing siswa,” pungkas dia.

sumber: kompas.com

Tags: subsidi gajisubsidi gaji guru madrasah
468
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

9 bulan yang lalu
75
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

11 bulan yang lalu
54
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
53
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
58
Berikutnya
Survei SSC Ini Isyaratkan Kemanangan EJi di Pilwali Surabaya Kian Benderang

Survei SSC Ini Isyaratkan Kemanangan EJi di Pilwali Surabaya Kian Benderang

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.