penanews.id, JAKARTA -Kementerian Agama ( Kemenag) menyatakan sebanyak 542.901 guru honorer atau non-PNS di madrasah akan memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta.
Kepastian ini dibuat berdasarkan hasil dari verifikasi akhir yang dilakukan oleh Kemenag.
Selain itu, ada pula 93.480 guru honorer Pendidikan Agama Islam di sekolah umum yang juga memperoleh subsidi gaji dari pemerintah.
“Jadi totalnya ada 636.381 guru honorer pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima subsidi gaji,” ucap Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani melansir laman Kemenag, Rabu (2/12/2020).
Menurutnya, Kemenag akan segera menyalurkan subsidi gaji bagi guru honorer di Satuan Pendidikan Islam.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Bersamaan itu, kata dia, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
“Bantuan disalurkan langsung ke rekening guru yang menerima. Penyaluran bantuan tidak dipotong, dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per bulan. Sehingga totalnya Rp 1,8 juta,” tegas pria yang akrab disapa Dhani.
Mereka yang mendapatkan subsidi gaji, Zain menyebutkan, adalah guru honorer yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah.
3. Bukan penerima program pra kerja.
4. Bukan penerima BSU lainnya.
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
“Semoga subsidi gaji ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemi, bisa juga memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam membimbing siswa,” pungkas dia.
sumber: kompas.com