
Penanews.id, BANGKALAN – Namanya Jefri dan Aziz. Mereka adalah terdakwa kasus pembunuhan di Desa Lantek Barat April lalu. Korbannya seorang pemuda bernama Mudassir, 18 tahun.
Dalam sidang tuntutan yang digelar virtual, di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu, 12 Agustus 2020, Jaksa menuntut keduanya pidana seumur hidup karena melanggar pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dikutip dari Bangsaonline.com, kuasa hukum terdakwa Fahrillah SH memastikan kliennya akan kooperatif mengikuti jalannya persidangan.
“Hingga saat ini, klien saya hanya mengakui kejadian itu. berencana atau tidak, kita tunggu pembuktian di sidang berikutnya,” kata dia.
Pembunuhan di Lantek Barat ini dilatari masalah asmara. konon, ketika berada di Malaysia, korban Mudassir diduga punya hubungan spesial dengan ibu tersangka Jefri.
EMBE