Penanews.id, JAKARTA – Pesiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menyambut baik langkah pemerintah yang akan memberikan subsidi gaji pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Meski begitu, Mirah menuturkan hal tersebut tak menjamin bisa langsung menaikkan daya beli atau pun konsumsi.
“Tak pas kalau subsidi ini dikatakan bisa menaikkan daya beli,” ujar Mirah kepada Tempo, Selasa 11 Agustus 2020.
Pemerintah berjanji segera menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT pekerja) atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu kepada pegawai sebelum akhir Agustus 2020.
Menurut Mirah, besaran subsidi tersebut tidak sebanding dengan lonjakan biaya hidup seperti kenaikan tarif listrik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hingga harga kebutuhan pokok.
Selain itu, Mirah juga mempertanyakan posisi tenaga kerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja informal yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan alokasi Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta pekerja tidak akan menjangkau seluruh buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Berdasarkan data Badan Statistik (BPS) jumlah total pekerja, baik formal dan informal, sekitar 62 juta orang. Padahal, kata Mirah, anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 700 triliun.
“Kami sarankan pemerintah memakai data dari dinas ketenagakerjaan di kabupaten dan kota, serta federasi atau serikat pekerja karena mereka orang lapangan,” ujar Mirah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga meminta hal senada agar pemberian subsidi upah tidak hanya diberikan kepada kepada buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menuturkan semua buruh telah membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Said berdalih pekerja yang tidak terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan kesalahan pekerja itu sendiri, pengusaha yang nakal.