• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 10 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Tiga Golongan Pelanggan PLN yang Dapat Subsidi

  • Kamis, 30 Juli 2020 17:34
FacebookTwitterWhatsApp
Subsidi listrik pln

Penanews.id, JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tengah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) pembebasan rekening minimum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri. 

Keterangan resmi perusahaan setrum negara itu menyebutkan, jika pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya.

Baca Juga:

Asyik! Pemerintah Beri Subsidi Kredit kendaraan di Masa Pandemi

Anggaran Listrik Gratis 3 Bulan Rp 3,5 Triliun

Selain untuk pelanggan bisnis di atas daya 1.300 voltampere (VA), stimulus dari pemerintah ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA. Selain itu pelanggan bisnis dan industri dengan daya 900 VA dapat pengurangan biaya beban.

Stimulus subsidi listrik dari pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

“Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, Rabu, 29 Juli 2020.

Dikutip dari tempo.co, inilah tiga golongan pelanggan yang akan mendapat stimulus tarif tersebut. Mereka adalah:

A. Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang Memakai Energi Listrik di Bawah Ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

1. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA)

2. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan

3. Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas)

B. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi Pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

C. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

1. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)

2. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan

3. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)

Pelanggan yang mendapatkan stimulus tarif ini, hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara itu, selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah.

Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2020.

PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan perusahaan. Sebab, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga berdaya listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.

EMBE

Tags: Subsidi listrik plnSubsidi listrik tiga bulan
44
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

2 minggu yang lalu
72
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

4 minggu yang lalu
28
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

1 bulan yang lalu
22
50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

1 bulan yang lalu
24
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

2 bulan yang lalu
24
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

3 bulan yang lalu
50
Berikutnya
Misteri Tewasnya CEO Ojek Online Gokada Terungkap, Ia Dibunuh Bekas Asisten

Misteri Tewasnya CEO Ojek Online Gokada Terungkap, Ia Dibunuh Bekas Asisten

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.