Penanews.id, BANGKALAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah tata cara pencarian Dana Desa tahap II anggaran tahun 2020. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 tahun 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Ahadian menjelaskan jika tahun sebelumnya pencairan dana desa tahap II sebesar 40 persen langsung dicairkan dalam satu tahapan, maka khusus tahun ini, pencairannya dibagi dalam tiga tahapan.
Bulan pertama dan kedua, kata dia, anggaran yang turun masing-masing 15 persen. dan 10 persen sisanya cair di bulan ke tiga
“Sudah kami ajukan sesuai peraturan baru ini ke KPPN,” kata Ahadian, Kamis, 15 Mei 2020.
Menurut dia, perubahan pencairan ini karena anggaran dana desa difokuskan untuk pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus kepada masyarakat terdampak pandemi corona.
Pencairan bulan pertama, Sambung dia, 15 persen itu akan meng-cover BLT tahap 1 yang telah disalurkan.
“Pencairan 15 persen itu cukup buat BLT tahap satu, 15 persen berikutnya juga buat BLT tahap dua, begitu seterusnya,” tambah dia.
Atas perubahan ini, Ahadian mengimbau para kepala desa (Kades) agar mempersiapkan pencairannya DD tahap 2. Sehingga, ketika anggarannya telah turun, bisa langsung disalurkan ke penerima.
“Agar masyarakat secapatnya menerima BLT,” ungkap dia. ABDI