
Penanews.id, Bogor – Kepala Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Wahyu Ardianto dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Cibinong karena diduga melakukan pungutan liar dengan dalih kompensasi tunjangan hari raya (THR). Ia dilaporkan Ketua Umum Ormas Benteng Pajajaran, Dul Samson.
Dul menuding Wahyu melakukan Pungli kepada para pengusaha di wilayahnya. “Tanggal 11 kemarin saya laporkan pertama. Tadi saya datangi lagi Kejaksaan untuk membawa bukti lainnya,” kata Dul kepada Tempo di kantornya, Kamis 14 Mei 2020.
Dul mengatakan sebagai kepala desa Wahyu telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Ia dinilai merugikan atau memaksa para pengusaha membayar kompensasi dengan nominal yang sudah ditentukan oleh Wahyu.
Dul pun berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Kejari Cibinong dan menuntaskan kasus tersebut agar menjadi contoh bagi yang lain. “Kasihan para pengusaha di masa pandemi gini, masih saja dimintai. Meski dia (Wahyu) berdalih sudah menarik kembali kwitansinya,” tutur Dul.
Saat dikonfirmasi, Wahyu Ardianto mengatakan apa yang menjadi tuduhan dan pelaporan Dul Samson tidak sepenuhnya benar. Ia membantah jika dikatakan melakukan Pungli karena permintaan dan penerimaan kompensasi antara pihak desa dan pengusaha di Cijujung sudah berjalan sejak dulu.
Wahyu menduga apa yang dilakukan Dul lebih ke arah tendensius dan memojokkan serta mencemarkan nama baiknya. “Kompensasi ini sejak dulu. Bahkan saya ini juga pengusaha, jadi saya tahu betul ini manfaatnya untuk bersama,” kata Wahyu kepada Tempo saat ditemui di kantornya.
Wahyu mengatakan permintaan kompensasi berbentuk THR berawal dari usulan para anggota pemerintahan desa Cijujung. Nantinya, dana tersebut akan dibagikan secara merata kepada ketua RT, RW, fakir miskin, dan yatim menjelang Idul Fitri.
Wahyu mengklaim itu sudah menjadi tradisi di Desa Cijujung sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada warga sekitar. “Wajar kan mereka usaha dan mencari makan di sini. Lalu setahun sekali ini berbagi dengan masyarakat dan difasilitasi oleh pihak desa,” kata Wahyu.
Sejak dituding melakukan pungli, Wahyu mengatakan, perbuatan Dul Samson sudah keterlaluan. Sebab Dul melapor ke kejaksaan tanpa melakukan konfirmasi dulu kepadanya. Dalam waktu dekat, Wahyu menyebut akan melaporkan balik Dul Samson karena telah mencemarkan nama baiknya.
“Kenapa saya laporkan karena jujur uang itu tidak saya terima atau bukan buat saya. Itu buat masyarakat. Lagi pula udah saya tarik lagi karena gaduh ini,” tutur Wahyu. (tempo.co/embe)