• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 3 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Pengadaan Barang dan Jasa Penanganan Covid, Pemkab BangkalannDapat Pendampingan Kejari dan Polres

  • Jumat, 15 Mei 2020 13:29
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, Bangkalan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur bersepakat untuk mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Bangkalan ikhwal pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid 19.

Kesepatan kerjasama (pendampingan) ditandai dengan penandatangan bersama antara ketiga pihak yang berlangsung di Pendopo Agung, Kota Bangkalan, Pada Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

Peringatan HKN, Pj Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Humas Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Pemkab Bangkalan Agus Zein menyampaikan, dilakukan penandatanganan kerjasama
pendampingan itu sangat perlu dalam melakukan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien dan akuntabel.

Menurut Agus, maksud kerjasama pendampingan adalah sebagai pedoman para pihak dalam
melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa dalam menangani pandemi
Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

“Tujuan kerjasama untuk memperkuat
sinergitas para pihak dalam melakukan koordinasi proses pengadaan barang dan jasa
dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 guna terwujudnya pengadaan
barang dan jasa yang efektif, efisien dan akuntabel atas dasar kepentingan bersama,” ujarnya melalui keterangan riliesnya kepada Penanews.Id. Kamis (14/5) malam.

Ruang lingkup kerjasama pendampingan, Sambung dia, adalah memberikan jaminan mutu (quality
anssurance) proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bangkalan dapat
berjalan efektif, efisien dan ekonomis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan dalam rangka percepatan penanganan Ccovid-19.

“Jangka waktu kerjasama
pendampingan dilakukan selama masa penanggulangan pandemi Covid-19
sebagaimana ditetapkan sebagai bencana nasional non alam,” terangnya.

“Yang lebih penting adalah, para pihak telah sepakat menunjuk wakil-wakilnya. Dimana,
Pemkab Bangkalan selaku pihak pertama menunjuk Inspektur Kabupaten Bangkalan,
Kejaksanaan sebagai pihak ke kedua menunjuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha
Negara Kejaksaan Negeri Bangkalan. Dan Polres Bangkalan sebagai pihak ketiga
menunjuk Kepala Satuan Reserse dan Kriminal,” imbuhnya.

Abdi

Tags: BangkalanDandim kabupaten BangkalanDinkes bangkalanGugus tugas kabupaten BangkalanPemerintah kabupaten BangkalanPolres BangkalanSatgas Covid BangkalanSekda BangkalanWabub bupati Bangkalan
72
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

3 bulan yang lalu
17
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

3 bulan yang lalu
87
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

5 bulan yang lalu
24
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

5 bulan yang lalu
59
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

6 bulan yang lalu
26
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

6 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Analogi KPK Soal BPJS Naik: Kalau Mobil Boros Bukan Salah Bensin

Analogi KPK Soal BPJS Naik: Kalau Mobil Boros Bukan Salah Bensin

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.