Penanews.id, Bangkalan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur bersepakat untuk mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Bangkalan ikhwal pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid 19.
Kesepatan kerjasama (pendampingan) ditandai dengan penandatangan bersama antara ketiga pihak yang berlangsung di Pendopo Agung, Kota Bangkalan, Pada Kamis (14/5/2020).
Humas Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Pemkab Bangkalan Agus Zein menyampaikan, dilakukan penandatanganan kerjasama
pendampingan itu sangat perlu dalam melakukan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien dan akuntabel.
Menurut Agus, maksud kerjasama pendampingan adalah sebagai pedoman para pihak dalam
melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa dalam menangani pandemi
Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.
“Tujuan kerjasama untuk memperkuat
sinergitas para pihak dalam melakukan koordinasi proses pengadaan barang dan jasa
dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 guna terwujudnya pengadaan
barang dan jasa yang efektif, efisien dan akuntabel atas dasar kepentingan bersama,” ujarnya melalui keterangan riliesnya kepada Penanews.Id. Kamis (14/5) malam.
Ruang lingkup kerjasama pendampingan, Sambung dia, adalah memberikan jaminan mutu (quality
anssurance) proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bangkalan dapat
berjalan efektif, efisien dan ekonomis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dalam rangka percepatan penanganan Ccovid-19.
“Jangka waktu kerjasama
pendampingan dilakukan selama masa penanggulangan pandemi Covid-19
sebagaimana ditetapkan sebagai bencana nasional non alam,” terangnya.
“Yang lebih penting adalah, para pihak telah sepakat menunjuk wakil-wakilnya. Dimana,
Pemkab Bangkalan selaku pihak pertama menunjuk Inspektur Kabupaten Bangkalan,
Kejaksanaan sebagai pihak ke kedua menunjuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha
Negara Kejaksaan Negeri Bangkalan. Dan Polres Bangkalan sebagai pihak ketiga
menunjuk Kepala Satuan Reserse dan Kriminal,” imbuhnya.
Abdi