
Penanews.id, JAKARTA – Mengumumkan sebuah kebijakan yang aturan teknis pelaksanaannya belum tersosialisasi menyeluruh, hanya memicu kebingungan.
Kamis, 7 Mei 2020. Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi diperbolehkan beroperasi normal seperti semula, setelah pelarangan beroperasi karena ibukota menerapkan PSBB.
Pengumuman lewat media yang disertai harapan pak Menteri agar debat kusir perbedaan antara mudik dan pulang kampung itu diakhiri, justru membuat bingung pengusaha otobus.
Sebab, izin itu masih disertai pengecualian misalnya mereka tak boleh mengangkut penumpang yang bertujuan mudik.
Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan bagaimana cara pihaknya mengetahui penumpang ini bertujuan untuk mudik atau tidak.
“Pasti, kita semua bingung ini, jangan nggak jelas begini lah,” kata pria yang akrab disapa Sani dikutip dari detikcom, Kamis (7/5/2020).
Pengusaha Otobus, kata Sani, kian bingung akan sikap pemerintah karena sejak pemerintah mengumumkan membuka kembali semua akses transportasi publik, belum ada surat edaran atau yang sejenis, mereka Terima sebagai pedoman selama larangan mudik belum dicabut.
“Yang keluar itu bacot, SE-nya belum ada buat kami. kalau beroperasi tak ada SE, nanti dianggap melanggar,” ucap dia. EMBE