• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 18 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Sopir Bus: Bagaimana Cara Bedakan Orang di Terminal, Mereka Mudik Atau Tidak?

  • Jumat, 8 Mei 2020 07:46
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA – Mengumumkan sebuah kebijakan yang aturan teknis pelaksanaannya belum tersosialisasi menyeluruh, hanya memicu kebingungan.

Kamis, 7 Mei 2020. Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi diperbolehkan beroperasi normal seperti semula, setelah pelarangan beroperasi karena ibukota menerapkan PSBB.

Baca Juga:

Intruksi Bupati Sumenep Bagi PNS di Musim Mudik Lebaran Idul Fitri

Mereka Yang Diperbolehkan Keluarkan Kota Selama Larangan Mudik

Pengumuman lewat media yang disertai harapan pak Menteri agar debat kusir perbedaan antara mudik dan pulang kampung itu diakhiri, justru membuat bingung pengusaha otobus.

Sebab, izin itu masih disertai pengecualian misalnya mereka tak boleh mengangkut penumpang yang bertujuan mudik.

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan bagaimana cara pihaknya mengetahui penumpang ini bertujuan untuk mudik atau tidak.

“Pasti, kita semua bingung ini, jangan nggak jelas begini lah,” kata pria yang akrab disapa Sani dikutip dari detikcom, Kamis (7/5/2020).

Pengusaha Otobus, kata Sani, kian bingung akan sikap pemerintah karena sejak pemerintah mengumumkan membuka kembali semua akses transportasi publik, belum ada surat edaran atau yang sejenis, mereka Terima sebagai pedoman selama larangan mudik belum dicabut.

“Yang keluar itu bacot, SE-nya belum ada buat kami. kalau beroperasi tak ada SE, nanti dianggap melanggar,” ucap dia. EMBE

Tags: larangan mudikmenhub budi karyaMenhub positif Corona
71
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

9 bulan yang lalu
73
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

11 bulan yang lalu
52
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
52
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
58
Berikutnya
Peneliti Corona Berdarah Cina Tewas di Amerika

Peneliti Corona Berdarah Cina Tewas di Amerika

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.