
Penanews.id, JAKARTA– Polisi mulai memberlakukan Larangan mudik lebaran mulai berlaku hari ini, Kamis, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan ini untuk mencegah penularan virus Corona.
setelah diberlakukan, Polisi pun melakukan penyekatan di sejumlah wilayah untuk mencegah masyarakat mudik ke kampung halaman.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Meski demikian, kegiatan perjalanan ke luar kota masih diperbolehkan untuk beberapa masyarakat yang memiliki kepentingan dengan Namun persyaratan yang ketat.
Pengecualian ini diberikan kepada layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Dikutip dari tempo.co, terdapat persyaratan agar pihak yang dikecualikan bisa melakukan perjalanan, yaitu memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dengan khusus untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI dan Polri memerlukan tanda tangan dari pejabat setingkat eselon II.
Sementara pekerja sektor informal dan masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu memiliki surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.
Untuk masyarakat DKI Jakarta yang ingin berpergian ke luar daerah, harus menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM hanya berlaku bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat tugas dari pimpinan tempat kerja.
SIKM harus ditunjukkan oleh orang yang hendak bepergian ke luar kota di masa larangan mudik Lebaran 2021. Meski begitu, SIKM tak berlaku untuk warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Syarat berat lainnya, masyarakat yang mendapat izin melakukan perjalanan dalam masa larangan mudik Lebaran 2021 wajib melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam setibanya di tempat tujuan.
EMBE