Penanews.id, BANGKALAN – Konon, kisah asmara beda usia ini bersemi di Malaysia sesama TKI. Mudassir, pemuda 18 tahun, jatuh hati pada seorang wanita yang telah memiliki anak berusia 23 tahun.
Namun Jefri, nama anak 23 tahun kelahiran Malaysia itu, tak terima akan hubungan itu. Ia melampiaskannya dengan membunuh Mudassir pada malam ke tiga puasa, Ahad, 26 April 2020.
Jasad Mudassir ditemukan di sebuah kebun kosong di Dusun Blibis, Desa Lantek Timur. Sementara Jefri ditangkap di Dusun Mlanga juga di Lantek Timur, tak sampai sejam sejak Polsek Galis menerima laporan pembunuhan ini pada pukul 18.00 WIB.
Mudassir tewas dengan luka di leher, perut dan pinggang.
Sebuah celurit yang patah gagangnya, juga sepeda motor Jupiter MX, jadi barang bukti pembunuhan sadis di masa pandemi corona ini.
Sedang Jefri malam itu juga dimasukkan ke sel tahanan Mapolres Bangkalan, Jawa Timur.
Melanggar Kesepakatan Damai
Dalam jumpa pers Senin, 27 April 2020. Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan perkara asmara itu sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Mudassir telah meminta maaf dan menyetujui syarat tak menampakkan mukanya lagi di wilayah Galis. Namun, pada malam ke tiga Ramadan itu, Jefri melihat Mudassir bersepeda melintas di depan rumahnya.
Dengan emosi yang membuncah, Jefri mengambil celurit dan mengejar Mudassir. Korban terjatuh karena tebasan pertama mengenai lehernya. dia coba lari, namun Jefri telah menguasainya. Ia tewas di kebun kosong dengan beberapa tambahan bacokan.
“Tersangka emosi karena korban dianggap melanggar perjanjian,” ungkap Rama. “Kami masih mendalami kasus ini, apakah pelaku hanya satu orang atau lebih”.
Apapun perkara yang melatari pembunuhan ini. Bila kelak di persidangan Hakim mengabulkan isi pasal 338 KUHP, Jefri akan mengalami berpuasa 15 kali Ramadan dalam tahanan. (EMBE)