Penanews.id, Yogyakarta – Pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa yang memerihtahkan lockdown harus memberi makan warga yang terdampak, menjadi pelipur hati Asnawi yang ketar-ketir ketika Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
“Keren banget Sultan Yogya, walau saya bukan warganya, pernyataannya itu mewakili kegelisahan hati saya,” Kata pengemudi ojek online berusia 25 tahun itu.
Dimuat Tempo.co, Sri Sultan Hamengku Buwono X atau HB X angkat bicara soal wacana lockdown atau karantina wilayah dalam masa wabah Corona ini.
“Kalau lockdown itu terjadi, yang memerintahkan lockdown itu harus memberi makan setiap orang di wilayahnya,” ujar Sultan HB X di Komplek Kantor Gubernur, Kepatihan, Yogyakarta, hari ini, Senin, 30 Maret 2020.
Lockdown mungkin efektif mencegah Penularan virus Corona. Tapi kondisi perekonomian di daerah yang lockdown akan hancur karena pergerakan orang dibatasi, aktivitas perdagangan terhenti. Inilah yang menjadi alasan Sri Sultan tak akan menerapkan karantina wilayah.
Dan melihat bagaimana semrawutnya distribusi beras miskin, Asnawi menjadi ragu jika Pemda yang lakukan lockdown akan mampu memberi makan warganya secara merata dan tepat sasaran.
“Layanan Pemda kita tak siap melakukan lockdown, bantuan raskin saja yang sudah online masih amburadul pak,” Kata warga Kabupaten Bangkalan ini.
Pernyataan Sultan HB X bukan asal sebut. Kewajiban negara memberi saat karantina wilayah diterapkan dimuat dalam UU Karantina Kesehatan Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018 bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Kemudian, Pasal 8 UU 6/2018 menegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
Selain itu, dalam pasal 7 UU 6/2018 setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantina kesehatan. (EMBE)