• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 14 Mei 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Sultan HB X: Yang Nyuruh Lockdown Harus Ngasih Makan

  • Selasa, 31 Maret 2020 10:54
FacebookTwitterWhatsApp
Sri Sultan Hamengkubuwono X (news trubus)

Penanews.id, Yogyakarta – Pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa yang memerihtahkan lockdown harus memberi makan warga yang terdampak, menjadi pelipur hati Asnawi yang ketar-ketir ketika Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Keren banget Sultan Yogya, walau saya bukan warganya, pernyataannya itu mewakili kegelisahan hati saya,” Kata pengemudi ojek online berusia 25 tahun itu.

Baca Juga:

Pemerintah: Tak Boleh Makan Minum saat Halal bihalal Lebaran

Alasan Karantina Wilayah Efektif Cegah Corona

Dimuat Tempo.co, Sri Sultan Hamengku Buwono X atau HB X angkat bicara soal wacana lockdown atau karantina wilayah dalam masa wabah Corona ini.

“Kalau lockdown itu terjadi, yang memerintahkan lockdown itu harus memberi makan setiap orang di wilayahnya,” ujar Sultan HB X di Komplek Kantor Gubernur, Kepatihan, Yogyakarta, hari ini, Senin, 30 Maret 2020.

Lockdown mungkin efektif mencegah Penularan virus Corona. Tapi kondisi perekonomian di daerah yang lockdown akan hancur karena pergerakan orang dibatasi, aktivitas perdagangan terhenti. Inilah yang menjadi alasan Sri Sultan tak akan menerapkan karantina wilayah.

Dan melihat bagaimana semrawutnya distribusi beras miskin, Asnawi menjadi ragu jika Pemda yang lakukan lockdown akan mampu memberi makan warganya secara merata dan tepat sasaran.

“Layanan Pemda kita tak siap melakukan lockdown, bantuan raskin saja yang sudah online masih amburadul pak,” Kata warga Kabupaten Bangkalan ini.

Pernyataan Sultan HB X bukan asal sebut. Kewajiban negara memberi saat karantina wilayah diterapkan dimuat dalam UU Karantina Kesehatan Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018  bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Kemudian, Pasal 8 UU 6/2018 menegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Selain itu, dalam pasal 7 UU 6/2018 setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantina kesehatan. (EMBE)

Tags: Aturan karantina wilayahKewajiban negara saat lockdownSri sultan hamengkubuwono x
97
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

3 bulan yang lalu
27
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

4 bulan yang lalu
21
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

8 bulan yang lalu
77
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

9 bulan yang lalu
33
Cerita Pria Meninggal Saat Hendak Nyawer Biduan, Diduga Serangan Jantung

Cerita Pria Meninggal Saat Hendak Nyawer Biduan, Diduga Serangan Jantung

11 bulan yang lalu
50
IJTI Bali Sesalkan Larangan Peliputan Acara PWF

IJTI Bali Sesalkan Larangan Peliputan Acara PWF

12 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Ini Berbagai Konsekuensi Jika Darurat Sipil Diterapkan Untuk Cegah Corona

Ini Berbagai Konsekuensi Jika Darurat Sipil Diterapkan Untuk Cegah Corona

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.