• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 24 Juni 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Daftar Debitur yang Diprioritaskan dapat Keringanan Cicilan Akibat Corona

  • Minggu, 29 Maret 2020 18:26
FacebookTwitterWhatsApp
Ilustrasi kredit

Penanews.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak virus corona.

Untuk mempertahankan physical distancing, debitur tidak perlu mendatangi bank atau perusahaan leasing.

Baca Juga:

Pandemi Corona, Mahasiswa PTA Negeri Dapat Keringanan Uang Kuliah

Kisah Keluarga di Batam, Kelaparan Karena Corona

Agar dapat mempertahankan physical distancing, debitur dapat mengajukan keringanan kredit secara online.

“Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan. Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi,” ujar Jubir OJK Sekar Putih Djarot dikutip dari katadata.co.id, Sabtu (28/3/2020).

Ada beberapa debitur yang menjadi prioritas untuk mendapat keringanan. Berikut adalah ketentuannya:


Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar. Ketentuan ini antara lain berlaku untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok dan Bunga. Selain itu, perpanjangan waktu atau hal lain dapat ditetapkan oleh bank atau perusahaan leasing.

Mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi masing-masing.

Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing. (EMBE)

Tags: Cara mengajukan keringanan cicilan CoronaDaftar Debitur bantuan CoronaDampak virus Corona
45
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

2 minggu yang lalu
26
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

4 minggu yang lalu
18
50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

4 minggu yang lalu
23
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

1 bulan yang lalu
21
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

2 bulan yang lalu
44
Investor Korea Masuk! Bangkalan Akan Bangun Instalasi Air Bersih

Investor Korea Masuk! Bangkalan Akan Bangun Instalasi Air Bersih

4 bulan yang lalu
61
Berikutnya
DPC PDIP bangkalan instruksi kan semua anggota dan Banom tanggap covid19

DPC PDIP Bangkalan Instruksi kan Semua Anggota dan Banom Tanggap Covid19

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.