
Penanews.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak virus corona.
Untuk mempertahankan physical distancing, debitur tidak perlu mendatangi bank atau perusahaan leasing.
Agar dapat mempertahankan physical distancing, debitur dapat mengajukan keringanan kredit secara online.
“Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan. Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi,” ujar Jubir OJK Sekar Putih Djarot dikutip dari katadata.co.id, Sabtu (28/3/2020).
Ada beberapa debitur yang menjadi prioritas untuk mendapat keringanan. Berikut adalah ketentuannya:
Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar. Ketentuan ini antara lain berlaku untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok dan Bunga. Selain itu, perpanjangan waktu atau hal lain dapat ditetapkan oleh bank atau perusahaan leasing.
Mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi masing-masing.
Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing. (EMBE)