Penanews.id, JAKARTA – Ini kabar baik bagi mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan keringanan diberikan karena menyadari pandemi corona telah berdampak pada perekonomian keluarga mahasiswa sehingga berpotensi menghambat pembayaran uang kuliah.
“Maka, diberi keringanan untuk meringankan beban orang tua mahasiswa dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” ujar Kamaruddin Amin lewat keterangan tertulis hari ini, Senin, 15 Juni 2020, dikutip tempo.co.
Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali.
“Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT.
Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” ujar Kamaruddin. (EMBE)