• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 8 Desember 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Soal Aturan Toa Masjid dan Gonggong Anjing, Begini Penjelasan Kemenag

  • Kamis, 24 Februari 2022 20:39
FacebookTwitterWhatsApp
Foto: kemenag.go.id

Penanews.id, JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan Menteri Agama atau Menag Yaqut Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobin Al Asyar, mengatakan pemberitaan Menag yang membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat.

Baca Juga:

Jelang Pemilu, Gus Yaqut Sebut Ada Upaya Memecah Soliditas NU dan Ansor

Pemerintah: Tak Boleh Makan Minum saat Halal bihalal Lebaran

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tetapi Menag mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan tertulis, 24 Februari 2022.

Thobib mengatakan Menag Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat ditanya jurnalis dalam kunjungan di Pekanbaru pada Rabu, 23 Februari 2022.

“Dalam penjelasan itu Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya.

Thobib mengatakan Menag hanya mencontohkan suara yang terlalu keras secara bersamaan sehingga menimbulkan kebisingan.

“Jadi adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain,” jelasnya.

Menag Yaqut juga tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara saat azan karena itu memang bagian dari syiar agama Islam.

“Edaran yang Menag terbitkan hanya mengaturnya, antara lain soal volume suara agar maksimal 100 db (desibel). Selain itu, edaran juga mengatur waktu yang disesuaikan setiap sebelum azan. Pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” papar Thobib.

Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal azan itu akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia pada hari ini, Kamis, 24 Februari 2022. Roy menuding penyataan Menag itu adalah penistaan agama.

Sumber: tempo.co

Tags: Aturan toa masjidGus yaqutGus yaqut qoumasJakartaKementrian agamamenteri agama Cholil Yaqut QoumasToa masjidToa masjid dan gonggong anjing
81
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Ketum PSI, Kaesang Pangarep, Kunjungi Ponpes Asshomadiyah Bangkalan

Ketum PSI, Kaesang Pangarep, Kunjungi Ponpes Asshomadiyah Bangkalan

2 hari yang lalu
35
Dokumennya Bocor, Israel Akui Ingin Pindahkan Paksa Warga Palestina Secara Permanen

Dokumennya Bocor, Israel Akui Ingin Pindahkan Paksa Warga Palestina Secara Permanen

2 minggu yang lalu
16
Deklarasi Balfour:  Surat yang Ditengarai Jadi Penyebab Konflik Israel-Palestina

Deklarasi Balfour: Surat yang Ditengarai Jadi Penyebab Konflik Israel-Palestina

1 bulan yang lalu
16
Ikut Salat Gaib Bagi Umat Muslim di Palestina, AHY: Semoga Segera Damai

Ikut Salat Gaib Bagi Umat Muslim di Palestina, AHY: Semoga Segera Damai

2 bulan yang lalu
2
Kisah Ibu di Tangsel Curi Telur di Minimarket Buat Makan Anak

Kisah Ibu di Tangsel Curi Telur di Minimarket Buat Makan Anak

3 bulan yang lalu
17
Museum SBY-ANI Akan Diresmikan pada Hari Kemerdekaan

Museum SBY-ANI Akan Diresmikan pada Hari Kemerdekaan

4 bulan yang lalu
29
Berikutnya
Indra Kenz Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Indra Kenz Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.