• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Mahkamah Agung Vonis Bebas Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

  • Selasa, 10 Maret 2020 00:08
FacebookTwitterWhatsApp
Foto Karen Agustiawan dari suara.com

penanews.id, JAKARTA – Mahkamah Agung dikabarkan memonis bebas Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Soesilo Aribowo, kuasa hukum Karena membenarkan kabar bebas kliennya. “saya mendengar Bu Karen bebas, kami tinggal menunggu petikan putusan,” kata Soesilo seperti dikutip dari tempo.co

, Senin, 9 Maret 2020.

Baca Juga:

Kasasi Ditolak, Hukuman Djojo Tjandra Kembali jadi 4,5 Tahun

Pro Moeldoko Ajukan Uji Materiil ke MA, Didik Demokrat: Akrobat Politik Apalagi yang Mereka Tunjukkan?

Karen mengajukan kasasi setelah divonis 8 tahun penjara dan dena Rp 1 miliar pengadilan tingkat pertama. Ia sempat banding namun pengadilan tinggi memperkuat vonis tersebut.

Karen dianggap terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
Dia juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.

Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.

Karen menjadi terdakwa kedua yang diputus bebas dalam kasus ini. Sebelumnya, MA sudah memvonis bebas Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan.

MA menyatakan Frederick terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum. Tetapi, perbuatan tersebut bukan tindak pidana. (EMBE)

Tags: Karen Agustiawan bebasKorupsi PertaminaMahkamah agung
41
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

5 bulan yang lalu
25
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

9 bulan yang lalu
133
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

10 bulan yang lalu
111
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

10 bulan yang lalu
63
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

11 bulan yang lalu
42
Berikutnya
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Bagaimana Nasib Dana Masyarakat yang Telah Membayar Iuran?

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Bagaimana Nasib Dana Masyarakat yang Telah Membayar Iuran?

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.