
penanews.id, JAKARTA – Mahkamah Agung dikabarkan memonis bebas Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.
Soesilo Aribowo, kuasa hukum Karena membenarkan kabar bebas kliennya. “saya mendengar Bu Karen bebas, kami tinggal menunggu petikan putusan,” kata Soesilo seperti dikutip dari tempo.co, Senin, 9 Maret 2020.
Karen mengajukan kasasi setelah divonis 8 tahun penjara dan dena Rp 1 miliar pengadilan tingkat pertama. Ia sempat banding namun pengadilan tinggi memperkuat vonis tersebut.
Karen dianggap terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
Dia juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.
Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.
Karen menjadi terdakwa kedua yang diputus bebas dalam kasus ini. Sebelumnya, MA sudah memvonis bebas Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan.
MA menyatakan Frederick terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum. Tetapi, perbuatan tersebut bukan tindak pidana. (EMBE)