• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 14 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Bagaimana Nasib Dana Masyarakat yang Telah Membayar Iuran?

  • Selasa, 10 Maret 2020 09:29
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA – Mahkamah Agung membatalkan kenaikan 100 persen Iuran BPJS Kesehatan yang telah diterapkan pemerintah sejak 1 Januari 2020.

Pembatalan terjadi setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan pada akhir Januari 2020.

Baca Juga:

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan Gaji, Bagaimana Dengan Warga yang Tak Punya Penghasilan?

Analogi KPK Soal BPJS Naik: Kalau Mobil Boros Bukan Salah Bensin

Mahkamah mengabulkan gugatan karena pasal 34 dalam Perpres nomor 75 itu tidak memiliki landasan hukum yang mengikat. Serta tidak sesuai dengan undang-undang dan aturan kesehatan lain.

Lalu bagaimana nasib peserta BPJS yang telah membayar? Staf Ahli Mentri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan, Muhammad Subuh mengatakan kementerian kesehatan perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme pertanggung jawaban uang yang telah dibayarkan.

Sebab, selain masyarakat yang membayar. APBN juga telah mengucurkan dana untuk masyarakat miskin peserta PIB.

Adapun besaran kebaikan iuran BPJS yaitu, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya sebesar Rp 80.000. (EMBE)

Tags: Dampak iuran bpjs naikMA batalkan iuran BPJS
934
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

2 bulan yang lalu
34
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

2 bulan yang lalu
14
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

2 bulan yang lalu
28
Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

3 bulan yang lalu
30
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

3 bulan yang lalu
55
Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

5 bulan yang lalu
29
Berikutnya
Empat Pemuda Sekampung Kompak Jadi Pembobol ATM

Empat Pemuda Sekampung Kompak Jadi Pembobol ATM

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.