
penanews.id, JAKARTA – Mahkamah Agung membatalkan kenaikan 100 persen Iuran BPJS Kesehatan yang telah diterapkan pemerintah sejak 1 Januari 2020.
Pembatalan terjadi setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan pada akhir Januari 2020.
Mahkamah mengabulkan gugatan karena pasal 34 dalam Perpres nomor 75 itu tidak memiliki landasan hukum yang mengikat. Serta tidak sesuai dengan undang-undang dan aturan kesehatan lain.
Lalu bagaimana nasib peserta BPJS yang telah membayar? Staf Ahli Mentri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan, Muhammad Subuh mengatakan kementerian kesehatan perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme pertanggung jawaban uang yang telah dibayarkan.
Sebab, selain masyarakat yang membayar. APBN juga telah mengucurkan dana untuk masyarakat miskin peserta PIB.
Adapun besaran kebaikan iuran BPJS yaitu, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya sebesar Rp 80.000. (EMBE)