• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 21 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Kasasi Ditolak, Hukuman Djojo Tjandra Kembali jadi 4,5 Tahun

  • Rabu, 17 November 2021 12:08
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Pro Moeldoko Ajukan Uji Materiil ke MA, Didik Demokrat: Akrobat Politik Apalagi yang Mereka Tunjukkan?

Membatalkan Pernikahan, MA Hukum Pria Ini Bayar Denda Rp 150 juta

Penanews.id, JAKARTA – Mahkamah Agung mengembalikan vonis atau hukuman Djoko Tjandra menjadi 4 tahun 6 bulan penjara. Putusan di tingkat kasasi itu sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama.

“Benar,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, Selasa, 16 November 2021.

Djoko Tjandra menjadi terdakwa dalam kasus suap red notice. Dia didakwa menyuap dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo utomo. Suap diberikan agar keduanya menghapus nama Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dari daftar red notice.

Dia juga didakwa menyuap bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari US$ 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Djoko dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara. Namun, hukuman itu kemudian dikorting oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara.

Djoko dan jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, majelis hakim menolak kasasi Djoko dan mengkoreksi hukumannya menjadi 4,5 tahun penjara.

“Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” seperti dikutip dari resume putusan Djoko Tjandra.

Sumber: tempo.co

Tags: Djoko TjandraKasasikasus Djoko TjandraMahkamah agungVonis djoko Tjandra
72
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

8 bulan yang lalu
129
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

8 bulan yang lalu
108
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

8 bulan yang lalu
70
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

8 bulan yang lalu
51
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

9 bulan yang lalu
54
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

10 bulan yang lalu
110
Berikutnya
Pengurusnya Ditangkap Densus 88, Begini Penjelasan MUI

Pengurusnya Ditangkap Densus 88, Begini Penjelasan MUI

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.