Penanews.id, SURABAYA – Rabu, 19 Februari 2020, menjadi hari bersejarah bagi hidup Putri Natasiya. Sebab Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan perubahan status jenis kelaminnya dari perempuan menjadi laki-laki.
Putusan yang tertuang dalam surat bernomor 184/Pdt.P/2020/PN.SBY itu, juga mengizinkan perubahan nama, dan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Kabupaten Blora untuk mengubah status jenis kelamin Putri Natasiya.
“Putri sudah memilih Ahmat Putra Adinata sebagai nama barunya,” kata Martin Suryana, Kuasa Hukum Putri Natasiya dikutip dari suarasurabaya.net.
Dia menekankan, kasus Ahmad bukan kasus ganti kelamin, tapi penyempurnaan kelamin. Sejak lahir, Ahmad adalah laki-laki. Hanya saja, dia mengalami kelainan Hipospadia Scrotal atau kelainan pada lubang kencing.
“Lubang kencing laki-laki pada umumnya berada di ujung penis, sedangkan milik Ahmad berada di dekat buah zakar,” kata Martin.
Sejak lahir hingga berusia 19 tahun, Ahmad diperlakukan sebagai seorang perempuan, baik oleh orang tuanya maupun lingkungan sosial sekitarnya. Dia berpakaian perempuan, berambut panjang, tapi tidak sinkron dengan sifat, watak, dan karakternya yang memperlihatkan sebagai laki-laki tulen.
Kondisi Ahmad baru diketahui pada tahun 2018, saat ada mahasiswa kebidanan yang sedang Kuliah Kerja Nyata di Bulak Rukem Timur. Mahasiswa kebidanan tersebut mendapat informasi dari pengurus lingkungan bahwa ada salah satu warganya yang perempuan tapi seperti laki-laki. Dia mencoba mendatangi dan berinisiatif membawa Ahmad ke Puskesmas Kenjeran.
“Puskesmas merujuk Ahmad ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, dilakukan tindakan medis penyempurnaan kelamin pada tahun 2018. Ahmad akan menjalani operasi lanjutan pada akhir bulan ini,” ujar Martin (EMBE)