Penanews.id, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Stella Monica. Majelis Hakim Imam Supriyadi menilai Stella tak terbukti mencemarkan nama baik seperti tuntutan jaksa penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” ujarnya saat membacakan putusan seperti dilansir CNN Indonesia.
Kasus yang menjerat Stella Monica ini bermula saat dia curhat di media sosial tentang kondisi wajahnya usai menjalani perawatan di sebuah klinik kecantikan L’Viors Surabaya.
Pihak klinik lantas melaporkan Stella dengan tudingan pencemaran nama baik sesuai UU ITE.
Namun majelis Hakim menilai Stella tak terbukti mencemarkan nama baik sehingga meminta Jaksa memulihkan nama dan harkat dan martabatnya.
Selama proses hukum itu, Stella menuai dukungan dari berbagai pihak, baik itu secara daring maupun aksi demonstrasi. Pasalnya, ia dianggap hanya menyampaikan kritik dan menggunakan hak konsumen.
EMbe