![](https://i1.wp.com/penanews.id/wp-content/uploads/2021/01/IMG_20210107_175207.jpg?resize=720%2C423&ssl=1)
Penanews.id, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digugat oleh empat orang santri. Gugatan terkait dengan keputusan PN Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dua warga Surabaya, RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.
Oleh penggugat putusan itu dianggap perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU di atasnya.
Dilansir TV one, Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan itu didaftarkan 23 Juni 2022, dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby,.
Gugatan itu dilayangkan oleh empat orang bernama M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmad Khoirul Ghufron dan Shodiqu.
Selain PN Surabaya, tergugat lainnya yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, dan Pondok pesantren Al Qur’an (pimpinan Gus Baha).
Lebih lanjut, petitum yang dimohonkan penguggat ialah, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya.
EMbe