
penanews.id, JAKARTA – Polri akan membantu KPK memburu Harun Masiku, kader PDIP tersangka suap pada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kapolri Jenderal Idham Aziz hanya meminta KPK segera mengirim surat permintaan bantuan ke polisi, barulah polisi akan meneruskannya ke interpol untuk memburu Harun Masiku.
Dikutip dari katadata.co.id, Harun keluar dari Indonesia pada tanggal 6 Januari atau dua hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Nama Harun muncul setelah KPK menangkap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pekan lalu. Mantan kader Partai Demokrat ini diduga menyuap Wahyu senilai Rp 900 juta demi memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR pengganti antarwaktu.
Dia berniat menggantikan calon anggota legislatif dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas.
Selain dua orang itu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Saeful Bahri (SAE) yang membantu Harun sebagai tersangka. Saeful diketahui merupakan staf kepercayaan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (EMBE)