Penanews.id, JAKARTA – Pada September 2019 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat meluncurkan Sistem Informasi Gateway Paspor (SIGAP) yang berbasis WhatsApp.
Terkait dengan itu, belakangan beredar kabar bahwa pembuatan paspor bisa dilakukan dengan WhatsApp. Namun, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa anggapan tersebut kurang tepat.
Ahmad menerangkan bahwa WhatsApp sebatas bisa dipakai untuk memperoleh informasi lewat SIGAP dalam beberapa tahap saat mengurus paspor, antara lain meliputi tata cara pembayaran dan persyaratan permohonan paspor.
“Penggunaan aplikasi WhatsApp untuk pengurusan paspor hanya pada tahap pengecekan status paspor, pemberian informasi, dan pengaduan,” ujar Ahmad seperti dikutip dari KompasTekno, Jumat (17/1/2020).
Sementara itu, pendaftaran antrean paspor dilakukan dengan aplikasi lain, yakni Layanan Paspor Online yang bisa diunduh di toko aplikasi Play Store dan App Store.
Ahmad menjelaskan bahwa pendaftaran antrean paspor lewat aplikasi Layanan Paspor Online berlaku untuk semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Sedangkan, layanan informasi SIGAP lewat WhatsApp hanya berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat
Pendek kata, WhatsApp dapat dipakai untuk memperoleh keterangan terkait pengurusan paspor, bukan untuk membuat paspor.
Cara untuk mendapatkan informasi ini lewat SIGAP ternyata mudah. Pengurus paspor cukup mengirimkan pesan teks ke nomor SIGAP Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di 08118539333.
Selanjutnya akan muncul balasan berupa instruksi yang mesti diikuti untuk memperoleh keterangan yang dikehendaki sesuai jenis layanan, sebagaimana terlihat dalam gambar di samping. (Kompas.com/TJZ)