• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 15 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Tekno

Pengurusan Paspor Sekarang Bisa lewat WhatsApp, Benarkah?

  • Sabtu, 18 Januari 2020 08:56
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA – Pada September 2019 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat meluncurkan Sistem Informasi Gateway Paspor (SIGAP) yang berbasis WhatsApp.

Terkait dengan itu, belakangan beredar kabar bahwa pembuatan paspor bisa dilakukan dengan WhatsApp. Namun, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa anggapan tersebut kurang tepat.

Baca Juga:

Urus Paspor di Pamekasan Kini Lebih Mudah dengan M-Paspor

Setelah Kebijakan Barunya, Pengunduh WhatsApp Melorot

Ahmad menerangkan bahwa WhatsApp sebatas bisa dipakai untuk memperoleh informasi lewat SIGAP dalam beberapa tahap saat mengurus paspor, antara lain meliputi tata cara pembayaran dan persyaratan permohonan paspor.

“Penggunaan aplikasi WhatsApp untuk pengurusan paspor hanya pada tahap pengecekan status paspor, pemberian informasi, dan pengaduan,” ujar Ahmad seperti dikutip dari KompasTekno, Jumat (17/1/2020).

Sementara itu, pendaftaran antrean paspor dilakukan dengan aplikasi lain, yakni Layanan Paspor Online yang bisa diunduh di toko aplikasi Play Store dan App Store.

Ahmad menjelaskan bahwa pendaftaran antrean paspor lewat aplikasi Layanan Paspor Online berlaku untuk semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Sedangkan, layanan informasi SIGAP lewat WhatsApp hanya berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat

Pendek kata, WhatsApp dapat dipakai untuk memperoleh keterangan terkait pengurusan paspor, bukan untuk membuat paspor.

Cara untuk mendapatkan informasi ini lewat SIGAP ternyata mudah. Pengurus paspor cukup mengirimkan pesan teks ke nomor SIGAP Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di 08118539333.

Selanjutnya akan muncul balasan berupa instruksi yang mesti diikuti untuk memperoleh keterangan yang dikehendaki sesuai jenis layanan, sebagaimana terlihat dalam gambar di samping. (Kompas.com/TJZ)

Tags: Paspor OnlineWhatsApp
242
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tips Membeli Motor Seken, agar Tak Boncos

Tips Membeli Motor Seken, agar Tak Boncos

7 bulan yang lalu
24
Mengapa Rumah Zaman Kolonial Terasa Lebih Sejuk Meski Tanpa AC? Ini Alasannya

Mengapa Rumah Zaman Kolonial Terasa Lebih Sejuk Meski Tanpa AC? Ini Alasannya

1 tahun yang lalu
89
Giliran Tiga Hiu Paus Terdampar di Bawah Jembatan Suramadu, Ada Apa dengan Selat Madura?

Giliran Tiga Hiu Paus Terdampar di Bawah Jembatan Suramadu, Ada Apa dengan Selat Madura?

3 tahun yang lalu
99
Waktu yang Baik Buat Berdoa

Waktu yang Baik Buat Berdoa

3 tahun yang lalu
69
Sederet Fakta Wahyu Kenzo: ‘Orang Kaya’ yang Ditangkap Polisi Karena Robot Trading

Sederet Fakta Wahyu Kenzo: ‘Orang Kaya’ yang Ditangkap Polisi Karena Robot Trading

3 tahun yang lalu
165
Awas! Modus Baru Bobol M-banking Lewat Undangan Nikah Online, Sudah ada Korbannya!

Awas! Modus Baru Bobol M-banking Lewat Undangan Nikah Online, Sudah ada Korbannya!

3 tahun yang lalu
107
Berikutnya
KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Begini Respon Jokowi

KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Begini Respon Jokowi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.