
penanews.id, PROBOLINGGO – Puluhan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) di Kabupaten Probolinggo diduga menikmati gaji dobel dari anggaran negara.
Selain menerima honor PKH, mereka juga menerima gaji sebagai guru sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Samsudin, pegiat anti korupsi Probolinggo mengatakan menemukan ada 33 pendamping PKH diduga menikmati gaji dobel selama beberapa tahun terakhir. Mereka tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Probolinggo, dengan gaji sebagai pendamping PKH sekaligus guru bersertifikasi.
“Dari penelusuran kami, mereka menikmati gaji karena dobel job (pekerjaan ganda). Gaji itu sama-sama bersumber dari APBN. Artinya negara menggaji satu orang sebanyak 2 kali,” ungkap Samsuddin, pegiat anti korupsi, Selasa (27/8/2019).
Gaji dobel berasal dari APBN tersebut, ditegaskannya bisa memunculkan masalah dan sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan anggaran negara. Padahal dalam klausul dan ketentuan, menurutnya, pendamping PKH itu tidak boleh merangkap pekerjaan atau rangkap jabatan.
Disebutkan Samsudin, bila nama-nama itu masuk dalam Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag), yang digunakan untuk Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal PTK Kemenag secara online.
Nama mereka juga didapati memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sehingga tercatat sebagai guru bersertifikat dan tentu berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hak itu Sesuai dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik.
Diungkapkan Samsudin, tiap bulan, mereka mendapat gaji dobel sekitar Rp3,9 juta, atau bahkan bisa lebih besar.
Jumlah itu didapatkan dari gaji pendamping PKH tiap bulan dengan kisaran Rp2,4 hingga Rp3,1 juta, sedangkan TPG yang didapat minimal Rp1,5 juta per bulan.
Dengan begitu, mereka diyakini telah menikmati gaji di luar ketentuan, karena mendapat alokasi dana dari dua kementerian berbeda, yakni Kementerian Sosial dan Kementerian Agama.
Sumber: kumparan.com