• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 19 Agustus 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Puluhan Pendamping PKH Ketahuan Terima Gaji Dobel, Terancam Pidana

  • Kamis, 2 Januari 2020 18:56
FacebookTwitterWhatsApp
Ilustrasi PKH

penanews.id, PROBOLINGGO – Puluhan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) di Kabupaten Probolinggo diduga menikmati gaji dobel dari anggaran negara.

Selain menerima honor PKH, mereka juga menerima gaji sebagai guru sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga:

Perjalanan Perkara Bantuan PKH Galis Hingga Ditangkapnya Korcam

Terjerat Kasus Hukum, Pendamping PKH Curhat Begini ke Ketua DPRD Bangkalan

Samsudin, pegiat anti korupsi Probolinggo mengatakan menemukan ada 33 pendamping PKH diduga menikmati gaji dobel selama beberapa tahun terakhir. Mereka tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Probolinggo, dengan gaji sebagai pendamping PKH sekaligus guru bersertifikasi.

“Dari penelusuran kami, mereka menikmati gaji karena dobel job (pekerjaan ganda). Gaji itu sama-sama bersumber dari APBN. Artinya negara menggaji satu orang sebanyak 2 kali,” ungkap Samsuddin, pegiat anti korupsi, Selasa (27/8/2019).

Gaji dobel berasal dari APBN tersebut, ditegaskannya bisa memunculkan masalah dan sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan anggaran negara. Padahal dalam klausul dan ketentuan, menurutnya, pendamping PKH itu tidak boleh merangkap pekerjaan atau rangkap jabatan.

Disebutkan Samsudin, bila nama-nama itu masuk dalam Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag), yang digunakan untuk Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal PTK Kemenag secara online.

Nama mereka juga didapati memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sehingga tercatat sebagai guru bersertifikat dan tentu berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hak itu Sesuai dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik.

Diungkapkan Samsudin, tiap bulan, mereka mendapat gaji dobel sekitar Rp3,9 juta, atau bahkan bisa lebih besar.

Jumlah itu didapatkan dari gaji pendamping PKH tiap bulan dengan kisaran Rp2,4 hingga Rp3,1 juta, sedangkan TPG yang didapat minimal Rp1,5 juta per bulan.

Dengan begitu, mereka diyakini telah menikmati gaji di luar ketentuan, karena mendapat alokasi dana dari dua kementerian berbeda, yakni Kementerian Sosial dan Kementerian Agama.

Sumber: kumparan.com

Tags: Berita probolinggoGaji dobel pendamping PKHPkhPKH Madura
652
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Alasan Kapolri Copot Semua Loyalis Ferdy Sambo

Alasan Kapolri Copot Semua Loyalis Ferdy Sambo

3 hari yang lalu
52
Dari Atlet Panjat Tebing Hingga Jadi Ajudan Irjen Sambo

Dari Atlet Panjat Tebing Hingga Jadi Ajudan Irjen Sambo

4 hari yang lalu
17
Banyak Polisi Rekayasa Kasus, dari Jenderal Sampai Kroco

Banyak Polisi Rekayasa Kasus, dari Jenderal Sampai Kroco

1 minggu yang lalu
49
Cerita Ferdi Sambo Janjikan Uang ke Bharada E

Cerita Ferdi Sambo Janjikan Uang ke Bharada E

1 minggu yang lalu
45
Dicari KPK, Bupati ini Kabur ke Papua Nugini Bawa Tiga Tas

Dicari KPK, Bupati ini Kabur ke Papua Nugini Bawa Tiga Tas

2 minggu yang lalu
97
Hebat, Kades ini Tetap Dilantik Meski Dalam Bui

Hebat, Kades ini Tetap Dilantik Meski Dalam Bui

2 minggu yang lalu
38
Berikutnya
PBNU Bantu Korban Banjir 1 Milyar Rupiah

PBNU Bantu Korban Banjir 1 Milyar Rupiah

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.