• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 1 Oktober 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Puluhan Pendamping PKH Ketahuan Terima Gaji Dobel, Terancam Pidana

  • Kamis, 2 Januari 2020 18:56
FacebookTwitterWhatsApp
Ilustrasi PKH

penanews.id, PROBOLINGGO – Puluhan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) di Kabupaten Probolinggo diduga menikmati gaji dobel dari anggaran negara.

Selain menerima honor PKH, mereka juga menerima gaji sebagai guru sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga:

Perjalanan Perkara Bantuan PKH Galis Hingga Ditangkapnya Korcam

Terjerat Kasus Hukum, Pendamping PKH Curhat Begini ke Ketua DPRD Bangkalan

Samsudin, pegiat anti korupsi Probolinggo mengatakan menemukan ada 33 pendamping PKH diduga menikmati gaji dobel selama beberapa tahun terakhir. Mereka tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Probolinggo, dengan gaji sebagai pendamping PKH sekaligus guru bersertifikasi.

“Dari penelusuran kami, mereka menikmati gaji karena dobel job (pekerjaan ganda). Gaji itu sama-sama bersumber dari APBN. Artinya negara menggaji satu orang sebanyak 2 kali,” ungkap Samsuddin, pegiat anti korupsi, Selasa (27/8/2019).

Gaji dobel berasal dari APBN tersebut, ditegaskannya bisa memunculkan masalah dan sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan anggaran negara. Padahal dalam klausul dan ketentuan, menurutnya, pendamping PKH itu tidak boleh merangkap pekerjaan atau rangkap jabatan.

Disebutkan Samsudin, bila nama-nama itu masuk dalam Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag), yang digunakan untuk Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal PTK Kemenag secara online.

Nama mereka juga didapati memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sehingga tercatat sebagai guru bersertifikat dan tentu berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hak itu Sesuai dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik.

Diungkapkan Samsudin, tiap bulan, mereka mendapat gaji dobel sekitar Rp3,9 juta, atau bahkan bisa lebih besar.

Jumlah itu didapatkan dari gaji pendamping PKH tiap bulan dengan kisaran Rp2,4 hingga Rp3,1 juta, sedangkan TPG yang didapat minimal Rp1,5 juta per bulan.

Dengan begitu, mereka diyakini telah menikmati gaji di luar ketentuan, karena mendapat alokasi dana dari dua kementerian berbeda, yakni Kementerian Sosial dan Kementerian Agama.

Sumber: kumparan.com

Tags: Berita probolinggoGaji dobel pendamping PKHPkhPKH Madura
726
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Mahfud MD: Al Zaytun Adalah Bekas Wilayah NII Komandemen 9

3 bulan yang lalu
23
Anggota MPR RI, Ra Ibong: Indonesia butuh Content Creator yang paham Pancasila

Anggota MPR RI, Ra Ibong: Indonesia butuh Content Creator yang paham Pancasila

3 bulan yang lalu
24
Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

5 bulan yang lalu
49
Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

5 bulan yang lalu
79
PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres

PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres

5 bulan yang lalu
22
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo?

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo?

6 bulan yang lalu
28
Berikutnya
PBNU Bantu Korban Banjir 1 Milyar Rupiah

PBNU Bantu Korban Banjir 1 Milyar Rupiah

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.