Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Puluhan Pendamping PKH Ketahuan Terima Gaji Dobel, Terancam Pidana

TwitterFacebookWhatsApp
Ilustrasi PKH

penanews.id, PROBOLINGGO – Puluhan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) di Kabupaten Probolinggo diduga menikmati gaji dobel dari anggaran negara.

Selain menerima honor PKH, mereka juga menerima gaji sebagai guru sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga:

Perjalanan Perkara Bantuan PKH Galis Hingga Ditangkapnya Korcam

Terjerat Kasus Hukum, Pendamping PKH Curhat Begini ke Ketua DPRD Bangkalan

Samsudin, pegiat anti korupsi Probolinggo mengatakan menemukan ada 33 pendamping PKH diduga menikmati gaji dobel selama beberapa tahun terakhir. Mereka tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Probolinggo, dengan gaji sebagai pendamping PKH sekaligus guru bersertifikasi.

“Dari penelusuran kami, mereka menikmati gaji karena dobel job (pekerjaan ganda). Gaji itu sama-sama bersumber dari APBN. Artinya negara menggaji satu orang sebanyak 2 kali,” ungkap Samsuddin, pegiat anti korupsi, Selasa (27/8/2019).

Gaji dobel berasal dari APBN tersebut, ditegaskannya bisa memunculkan masalah dan sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan anggaran negara. Padahal dalam klausul dan ketentuan, menurutnya, pendamping PKH itu tidak boleh merangkap pekerjaan atau rangkap jabatan.

Disebutkan Samsudin, bila nama-nama itu masuk dalam Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag), yang digunakan untuk Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal PTK Kemenag secara online.

Nama mereka juga didapati memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sehingga tercatat sebagai guru bersertifikat dan tentu berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hak itu Sesuai dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik.

Diungkapkan Samsudin, tiap bulan, mereka mendapat gaji dobel sekitar Rp3,9 juta, atau bahkan bisa lebih besar.

Jumlah itu didapatkan dari gaji pendamping PKH tiap bulan dengan kisaran Rp2,4 hingga Rp3,1 juta, sedangkan TPG yang didapat minimal Rp1,5 juta per bulan.

Dengan begitu, mereka diyakini telah menikmati gaji di luar ketentuan, karena mendapat alokasi dana dari dua kementerian berbeda, yakni Kementerian Sosial dan Kementerian Agama.

Sumber: kumparan.com

Tags: Berita probolinggoGaji dobel pendamping PKHPkhPKH Madura
779
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

1 tahun ago
92
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

1 tahun ago
55
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

2 tahun ago
73
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

2 tahun ago
54
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun ago
108
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun ago
62
Next Post
PBNU Bantu Korban Banjir 1 Milyar Rupiah

PBNU Bantu Korban Banjir 1 Milyar Rupiah

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In