• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 19 Mei 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Kasus Habib Cabuli Pasien, Polisi: Dia Tak Kuat Menahan Nafsu

  • Sabtu, 21 Desember 2019 18:03
FacebookTwitterWhatsApp
Habib husein alatas

penanews.id, JAKARTA – Habib Husein Alatas, seorang terapis pengobatan alternatif yang ditangkap polisi karena mencabuli pasiennya, mengaku nekat berbuat cabul karena tak kuat menahan nafsunya.

Kepada penyidik Polda Metro Jaya, Habib yang memiliki tato perempuan bugil di lengannya ini mengaku tertarik saat pertama kali bertemu si pasien berinisial R, 37 tahun.

Baca Juga:

Polisi Peras Polisi: Anggota Provost Dimintai Biaya Penyelidikan Agar Kasusnya Segera ditangani

Habib Rizieq Bebas Bersyarat

“Menurut pengakuan tersangka, ada ketertarikan dari korban yang melapor ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Habib Husein Alatas lantas berniat jahat. Dia pun menghinotis pasiennya sebagai bagian dari terapi. Setelah korban tak sadarkan diri, Habib pun menggerayangi tubuh pasiennya.

Sentuhan itu rupanya membuat pasien tersadar. Ia berteriak dan lari keluar dari tempat pengobatan dan akhirnya melapor ke polisi.

Hingga kini polisi telah memeriksa empat orang saksi dan menyita beberapa barang bukti. Barang bukti yang diamankan, antara lain, baju pakaian yang dikenakan korban dan hasil visum yang telah dilakukan di Rumah Sakit Polri.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang melapor. Pasalnya, penyidik menduga pencabulan terhadap R tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan Habib Husein yang baru setahun mengobati orang.

Akibat perbuatannya, Husein pun dijerat dengan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pencabulan dengan kondisi korban tak sadarkan diri. Husein Alatas terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun.

Sumber: tempo.co

Tags: Habib cabulHabib husen ditangkapPolda Metro Jaya
82
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

3 bulan yang lalu
27
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

4 bulan yang lalu
21
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

8 bulan yang lalu
77
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

9 bulan yang lalu
33
Cerita Pria Meninggal Saat Hendak Nyawer Biduan, Diduga Serangan Jantung

Cerita Pria Meninggal Saat Hendak Nyawer Biduan, Diduga Serangan Jantung

11 bulan yang lalu
50
IJTI Bali Sesalkan Larangan Peliputan Acara PWF

IJTI Bali Sesalkan Larangan Peliputan Acara PWF

12 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Forum Mahasiswa Tlokoh Kokop Adakan Rekaman e-KTP Massal

Forum Mahasiswa Tlokoh Kokop Adakan Rekaman e-KTP Massal

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.