Penanews.id, JAKARTA – Kepala Rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang M. Pithra Jaya Saragih mengatakan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dipersilakan ceramah seperti biasa selama menjalani pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
“Sepanjang kegiatan positif (termasuk ceramah) boleh saja, asalkan isi ceramah tidak mengandung unsur pelanggaran” kata Pithra Jaya saat dihubungi Tempo hari ini.
Pithra Jaya mengemukakan meski saat ini Rizieq Shihab berstatus bebas bersyarat, pimpinan Front Persaudaraan Islam (FPI)-dulu Front Pembela Islam-itu masih dalam pengawasan dan mengikuti bimbingan berkelanjutan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Hal ini merupakan pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan.
Selama menjalani masa hukuman sejak eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab menjalani masa pidana di Rutan Bareskrim Polri.
“Status sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Cipinang, namun karena situasi pandemi Covid-19 kemudian kami titipkan di Rutan Bareskrim dan dalam pengawasan kami,” kata Pihtra.
Pihtra menuturkan Habib Rizieq pada Rabu pagi pukul 06.00 didampingi Kuasa hukumnya telah menyelesaikan administrasi di Rutan Cipinang. Pihak lapas pun meminta agar pihak kejaksaan datang ke Rutan Cipinang.
“Mengingat lokasi rutan di pinggir jalan raya khawatir menimbulkan keramaian, maka maka kami jemput dari rutan Bareskrim kemudian administrasi dilakukan di sini termasuk dengan pihak kejaksaan, baru setelah selesai keluar,” ucap dia.
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Sesuai Aturan
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyatakan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dipenjara atas dua tindak pidana, yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
“Hari ini yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat,”kata Rika dihubungi Tempo, Kamis, 20 Juli 2022.
Rika menyebutkan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
Rika menuturkan Rizieq dijerat hukuman sesuai putusan hakim sebagai berikut;
Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
EMbe/tempo.co