• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 12 Maret 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Ada Pungli di Sekolah, Laporkan kesini

  • Sabtu, 9 November 2019 11:07
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA – isu pungutan liar (pungli) di sekolah menjadikan banyak masyarakat resah dan bahkan kebingungan, wali murid kadang di permainkan dengan beberap modus smbangan buku, sumbangan infrastruktur dan banyak cara lainnya.

Sebenarnya Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid, namun boleh menerima sumbangan sukarela. Apabila murid dan wali murid masih dipungut juga, silakan laporkan ke sini!

Baca Juga:

Kata Satgas: Sejak 2020, Tak Ada Kasus Pungli di Bangkalan

“Bisa lewat kemendikbud.go.id melalui portalnya Irjen, bisa juga melalui Lapor! yang ada di Kantor Kepresidenan, bisa juga lewat Ombudsman. Nah, nanti sebentar lagi kita ada MoU dengan Ombudsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya itu (soal Komite Sekolah),” jawab Irjen Kemendikbud Daryanto.

Hal itu dia sampaikan seusai jumpa pers tentang Komite Sekolah di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017). Berikut saluran Kemendikbud bila Anda mendapati Komite Sekolah melakukan pungutan:

  1. Unit Layanan Terpadu
    SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: pengaduan@kemdikbud.go.id; https://ultkemdikbud.go.id
  2. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud
    SMS: 0811 9958 020; posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
  3. LAPOR! 1708; https://lapor.go.id
  4. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.id
  5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
  6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah

Saat ditanya apakah sudah ada yang melaporkan Komite Sekolah melakukan pungutan pada murid, Daryanto menengarai ada beberapa laporan yang sudah diterima. Pihaknya akan menelusuri laporan itu.

“Beberapa sudah kita tengarai, biasanya ini pendekatan dari Irjen Kemendikbud ya. Begitu ada yang muncul, langsung kami lihat di lapangan. Kemudian kami langsung tracking begitu. Kalau kami bisa cek, kami bisa ceklah supaya nanti tidak kebablasan,” jelasnya.

Namun bila aksinya keterlaluan, pihaknya tak segan melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Tapi kalo ekstrem, saya tidak main-main, kami laporkan kepada aparat penegak hukum, apalagi sekarang sudah ada Satgas Saber Pungli. Saya sampaikan langsung dengan Pak Wiranto kemarin kalau ada seperti ini (pungutan liar) kemudian saya juga ke Irwasum (Irwasum Polri), beliau juga respons positif untuk membantu, jadi percepatan itu menjadi penting,” tegasnya.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, lanjut Daryanto, batasan-batasan penggalangan dana menjadi jelas. Wali murid tak bisa dipungut oleh Komite Sekolah. Yang berhak melakukan pungutan pendidikan pada murid adalah pihak sekolah, bukan Komite Sekolah.

“Ya Peraturan Mendikbud Nomor 75 tahun 2016 untuk menegaskan itu. Supaya mengendalikannya itu mudah. Sekarang kan kita bisa tahu pasal demi pasal. Kan kelihatan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa yang didorong, apa yang dihentikanlah, kira-kira seperti itu,” paparnya.

Semua dana yang diperoleh Komite Sekolah, paparnya, akan dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Nah, untuk melakukan audit itu, syaratnya ada dua. Satu, dia punya kriterianya, aturannya. Kedua, dia lihat faktanya. Nah kalau kita dua-duanya bisa membandingkan nanti baru ketemu, ini benang merahnya ada di mana. Kalau ada penyimpangan, kita sebut temuan, nah itu harus ditindaklanjuti. Jadi Permendikbud bersyukur untuk sisi pengendaliannya sekaligus memudahkan dari sisi pelaksanaannya,” jelasnya


Sumber detik.com

Tags: Cara melapor pungli di sekolahPungutan liar dk sekolah
173
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

8 bulan yang lalu
71
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

10 bulan yang lalu
52
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
69
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
52
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

1 tahun yang lalu
102
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
57
Berikutnya
Ironi Daun Kratom: di Dalam Negeri Dianggap Herbal, di Luar Negeri dianggap Narkotika

Ironi Daun Kratom: di Dalam Negeri Dianggap Herbal, di Luar Negeri dianggap Narkotika

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.