
penanews.id, JAKARTA – Nama latinnya Mitragyna Speciosa. Di Indonesia, tanaman keluarga kopi ini, disebut Kratom. Ia tumbuh di Sumatera, Aceh hingga Kalimantan. Di daerah tumbuhnya kratom dikenal sebagai bahan obat herbal yang mujarab.
Baca Juga:
Namun mulai tahun 2020, BNN melarang kratom diolah dan diperjualbelikan. Menurut Kepala Pusat Penelitian Narkotika BNN, Mufti Djusnir, Kratom mengandung bahan senyawa narkotik yang efeknya 13 kali lipat lebih besar dari morfin.
BNN sebenarnya tak ujug-ujug melarang Kratom. Mereka telah mensosialisasikan pelarangan Kratom sejak 2017 silam. Masyarakat diberi waktu transisi selama lima tahun untuk meninggalkan kratom. Masa transisi itu berakhir pada 2020.
Di Kalimantan Barat, warga Kabupaten Kapuas Hulu, paling banyak mengolah daun kratom menjadi obat herbal. Mulai dari yang berbentuk bubuk seduh seperti teh hingga yang berbentuk kapsul.
Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir meminta pemerintah pusat dan pihak terkait agar membuat regulasi yang jelas, sebab Kratom sudah menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat.
“Jangan membuat masyarakat resah,” kata dia dikutip dari katadata.co.id.