• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 10 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Ironi Daun Kratom: di Dalam Negeri Dianggap Herbal, di Luar Negeri dianggap Narkotika

  • Sabtu, 9 November 2019 13:36
FacebookTwitterWhatsApp



Daun Kratom (foto:liputan6.com)

penanews.id, JAKARTA – Nama latinnya Mitragyna Speciosa. Di Indonesia, tanaman keluarga kopi ini, disebut Kratom. Ia tumbuh di Sumatera, Aceh hingga Kalimantan. Di daerah tumbuhnya kratom dikenal sebagai bahan obat herbal yang mujarab.

Baca Juga:

. . .

Namun mulai tahun 2020, BNN melarang kratom diolah dan diperjualbelikan. Menurut Kepala Pusat Penelitian Narkotika BNN, Mufti Djusnir, Kratom mengandung bahan senyawa narkotik yang efeknya 13 kali lipat lebih besar dari morfin.

BNN sebenarnya tak ujug-ujug melarang Kratom. Mereka telah mensosialisasikan pelarangan Kratom sejak 2017 silam. Masyarakat diberi waktu transisi selama lima tahun untuk meninggalkan kratom. Masa transisi itu berakhir pada 2020.

Di Kalimantan Barat, warga Kabupaten Kapuas Hulu, paling banyak mengolah daun kratom menjadi obat herbal. Mulai dari yang berbentuk bubuk seduh seperti teh hingga yang berbentuk kapsul.

Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir meminta pemerintah pusat dan pihak terkait agar membuat regulasi yang jelas, sebab Kratom sudah menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat.

“Jangan membuat masyarakat resah,” kata dia dikutip dari katadata.co.id.

Tags: BNN larang KratomDaun kratom
73
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

1 bulan yang lalu
41
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

5 bulan yang lalu
37
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

6 bulan yang lalu
25
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

10 bulan yang lalu
86
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

11 bulan yang lalu
37
Cerita Pria Meninggal Saat Hendak Nyawer Biduan, Diduga Serangan Jantung

Cerita Pria Meninggal Saat Hendak Nyawer Biduan, Diduga Serangan Jantung

1 tahun yang lalu
54
Berikutnya
Kedewasaan Partai Politik di Uji Ketika Partai Sudah Berkuasa

Kedewasaan Partai Politik di Uji Ketika Partai Sudah Berkuasa

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.