Penanews.id, BANGKALAN.Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra. Kepolisian Resort (Polres) Rama menggelar konferensi Press terkait penangkapan ke-2 tersangka narkotika jenis Narkoba tersebut, keduanya di tangkap di Rumahnya, mereka satu keluarga anak dan bapaknya. Mapolres Bangkalan, Selasa (5/11/2019) siang.
Dalam komprensi press tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Rama samtama putra, menjelaskan kepada awak media bahwa kedua pelaku tersebut diamankan di Rumah nya.
“Ya, Keduanya di tangkap di rumahnya, di Desa Lantek berek kecamatan Galis . Untuk Tersangka berinisial M (43 thn) dan MI (22 thn) kedua tersangka adalah anak dan orang tua. ” ungkap AKBP RAMA.
Barang tersebut dapat dari Y, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan mengejar Y di lapangan, Y menjadi DPO saat ini, Ungkap: Rama.
Lebih lanjut AKBP RAMA mengatakan, dari penangkapan dua tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika dengan berat 100 gram beserta barang bukti tuju satu unit handpone jenis Samsung, Oppo, serta uang ratusan ribu rupiah, timbangan, plastik hitam, plastik putih kosong berukuran kecil dan barang bukti lainnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2), 112 (2), 113 (2). UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancamanan hukuman 13 tahun penjara,”pungkasnya. (RD)