• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 1 Juli 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Ini Syarat Memakai Jasa Penerbangan di Masa New Normal

  • Rabu, 10 Juni 2020 13:26
FacebookTwitterWhatsApp
ilustrasi pesawat
ilustrasi PNG

Penanews.id, JAKARTA – Seiring berakhirnya larangan mudik, pemerintah telah memulai prosedur new normal dalam sektor perhubungan di era pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah dengan dibukanya jalur penerbangan baik domestik maupun internasional dengan syarat yang lebih longgar.

Baca Juga:

. . .

Salah satunya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tidak menyebut secara spesifik ketentuan batas maksimal penumpang pada moda transportasi umum. Regulasi baru tersebut ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hari Senin (8/6).

Setelah diterbitkannya aturan baru tersebut, Garuda Indonesia menyatakan akan mengangkut penumpang hingga 70% dari kapasitas armadanya. Pembatasan ini dilakukan untuk memungkinkan penumpang menjaga jarak aman dari potensi penularan virus corona.

Selain itu, dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 yang terbaru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memungkinkan penumpang pesawat rute domestik menggunakan bukti rapid test negatif Covid-19 dengan masa berlaku 3 hari pada tanggal penerbangan.

Sedangkan masa berlaku swab test selama 7 hari. Gugus Tugas bahkan memungkinkan calon penumpang pesawat menggunakan surat keterangan sehat dari dokter jika di daerahnya tidak ada fasilitas tes virus corona.

Sedangkan dalam ketentuan sebelumnya, penumpang pesawat diwajibkan memiliki hasil tes PCR atau swab test untuk membuktikan kesehatannya. Ketentuan ini masih berlaku bagi penumpang penerbangan internasional.

”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Kamis (4/6) lalu.

SUMBER: katadata.co.id

Tags: syarat penerbangan new normal
44
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

7 bulan yang lalu
28
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

7 bulan yang lalu
34
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

11 bulan yang lalu
138
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

1 tahun yang lalu
122
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

1 tahun yang lalu
67
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

1 tahun yang lalu
47
Berikutnya
Pesantren An-Nuroniyah Bangkalan Jadi Pilot Project Pesantren Tangguh Covid 19

Pesantren An-Nuroniyah Bangkalan Jadi Pilot Project Pesantren Tangguh Covid 19

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.