Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Selasa, 22 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Madura Bangkalan

Kronologi Hosen Jadi Tersangka Karena Status Facebook

TwitterFacebookWhatsApp
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra

penanews.id, BANGKALAN – Ungkapan facebookmu harimaumu dialami Moh Hosen. Pemuda Dusun Karang Gundul, Desa Pocong, Tragah, Bangkalan ini jadi tersangka pencemaran nama baik karena status facebook. 

Pada November 2019. Hosen lewat akun facebook memosting status yang dia sebut sebagai sebuah kritikan terhadap layanan RSUD Syamrabu. Begini bunyinya:

Baca Juga:

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

“Mohon info Masyarakat Bangkalan. Dr. Farhat itu Direktur/Wakil Direktur di RS Syamrabu Bangkalan. Kebijakannya melampui Batas. Semua Manajemen Rumah Sakit Apa Kata Farhat. Sempat Nanyak Ke bagian Irna A (Farhat). Kartini (Farhat). Apa itu Rumah sakit Warisan Ya. Kesah Keluh Rakyat Bangkalan. Keluarkan Farhat Dari Syamrabu. Fainsyaalloh keadilan dan kesejahteraan rakyat akan Hadir di RS Syamrabu dan Tercipta Sistem Kinerja jauh lebih Baik,”.

Dr Farhat yang disebut dalam status itu memilih menempuh jalur hukum melaporkan Hosen ke Polres Bangkalan pada 18 November 2019. Dia menilai status itu bukan kritikan tapi serangan secara personal.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan butuh dua bulan bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka itu. Status tersangka itu setelah memeriksa 12 saksi termasuk saksi ahli bahasa, kominfo maupun ahli pidana.

“Terkait bahasa yang telah dipublish di Facebook itu, yang mengurai dan menyatakan pendapat ada unsur pencemaran nama baik adalah ahli,” ujar dia, Senin (20/01).

Meski begitu Hosen tak ditahan. Sebab ancaman pidananya di bawah 4 tahun penjara. “Memang aturannya begitu,” ungkap Rama. (EMBE)

Tags: Dr farhat surya ningratMoh hosen tersangkaPolres BangkalanRSUD Syamrabu
255
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

1 minggu ago
6
Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

1 minggu ago
6
Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

7 bulan ago
23
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

7 bulan ago
102
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

9 bulan ago
43
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

9 bulan ago
64
Next Post
Uang 1,4 M Masuk ke Rekening ‘Raja’ Keraton Agung

Uang 1,4 M Masuk ke Rekening 'Raja' Keraton Agung

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In