• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 26 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Kiai dan Guru Ngaji Diusulkan Masuk Dalam UU Perlindungan Tokoh Agama

  • Minggu, 19 Januari 2020 15:40
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan kiai dan guru agama masuk dalam substansi Rancangan Undang Undang atau RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

“Itu penggabungan dua usulan sehingga diatur dalam satu undang-undang,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Baidowi saat dihubungi Tempo pada Ahad, 19 Januari 2020.

Baca Juga:

Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai, Banyak Partai di DPR Pesimistis

DPR Batalkan Tender 43 Miliar Untuk Pengadaan Gorden Rumah Dinas

Awalnya, RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama diusulkan oleh PKS. Belakangan, PPP dan PKB mengusulkan perlindungan kiai dan guru mengaji masuk dalam substansi rancangan undang-undang ini.


RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) ini masuk dalam Prolegnas 2020.

Menurut Baidowi, hal ini serupa dengan periode terdahulu ketika ada yang mengusulkan RUU Pesantren, RUU Pendidikan Diniyah dan Pendidikan Keagamaan, dan RUU Pendidikan Tinggi Keagamaan. Pada akhirnya, tiga usulan RUU itu digabung menjadi satu yakni; RUU Pesantren.

Untuk saat ini, Baidowi belum bisa menjelaskan batasan-batasan perlindungan yang akan diberikan kepada tokoh agama dan guru ngaji yang akan diatur dalam RUU Perlindungan Tokoh Agama tersebut.

“Tentu nantinya bergantung dinamika politik yang berkembang di parlemen terkait perkembangan pembahasannya,” ujar anggota DPR RI ini.

SUMBER: TEMPO.CO

Tags: DPR RIKiai dan guru ngaji UU Tokoh AgamaProlegnas 2020RUU Perlindungan tokoh agama
202
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
35
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Ketika Gus Miftah Tegur Menkumham Yasonna Laoly

Ketika Gus Miftah Tegur Menkumham Yasonna Laoly

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.