• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 14 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

KPU Bangkalan Tak Larang ASN dan Pendamping jadi Penyelenggara Pemilu, Begini Tanggapan Bawaslu

  • Sabtu, 10 Desember 2022 19:07
FacebookTwitterWhatsApp
Foto/Ilustrasi Pemilu

Penanews.id, BANGKALAN- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin mengatakan tidak melarang seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) mendaftar sebagai penyelenggara pemilu tingkat kecamatan atau PPK.

Tak hanya ASN, profesi lain seperti pendamping PKH, Pendamping Desa, maupun perangkat desa tidak dilarang mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga:

Ketua KPU Bangkalan Menjawab Isu ‘orang titipan’ Pada Seleksi PPK

“Di kita tidak ada larangan, bahkan ASN boleh,” tutur dia kepada Penanews.id. Sabtu, 10 Desember 2022.

Meski tidak ada larangan, Zainal mengatakan  ijin dari instansi atau lembaga tempat bekerja masing-masing calon PPK akan menjadi pertimbangan.

“Tinggal apakah dia ditempat bekerja diijinkan atau tidak,” ujar dia.

Jika instansi tempat bekerja calon PPK mengizinkan, maka tidak masalah. Jika tidak, maka akan menjadi pertimbangan.

“Tapi kalau ada surat yang melarang, tentu akan menjadi pertimbangan. Atau aturan ditempat dia bekerja yang menjadi pertimbangan,” tandas dia.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh mengatakan, pihaknya telah memberi saran kepada  KPU agar berkirim surat terhadap instansi masing-masing.

“Kami menyarankan meminta pendapat dari lembaga induk masing-maisng. Contoh, ASN dan THL bersurat ke BKPSDA, diperbolehkan apa tidak, termasuk pendamping diarahkan ke TA,” kata dia.

Jika hasil dari permintaan penjelasan dari masing-masing instansi, melarang ASN maupun pendamping menjadi penyelenggara pemilu, maka pihaknya berharap agar tidak dipaksakan.

“Jik aturannya mempertegas melarang, masak mau maksa. Tapi saya yakin KPU tidak akan memaksa,” tutup dia.

Sae/Abdi

Tags: Begini Tanggapan BawasluKPU Bangkalan Tak Larang ASN dan Pendamping jadi Penyelenggara Pemilu
209
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

4 bulan yang lalu
17
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

4 bulan yang lalu
87
Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

6 bulan yang lalu
46
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

6 bulan yang lalu
25
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

6 bulan yang lalu
59
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

6 bulan yang lalu
28
Berikutnya
Kurikulum Merdeka dan Teori Transmisi Kurikulum di Sekolah Kejuruan

Kurikulum Merdeka dan Teori Transmisi Kurikulum di Sekolah Kejuruan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.