Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Senin, 28 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Madura Bangkalan

Ruda Paksa Gadis Dibawah Umur, Pria di Bangkalan Masuk Bui

TwitterFacebookWhatsApp
Tersangka MK, saat jalani pemeriksaan di Mapolres Bangkalan (Foto/Abdi

Penanews.id, BANGKALAN- MK (27) kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Pria asal Desa Palongan, Kecamatan Klampis itu diringkus Satreskrim Polres Bangkalan, 4 November 2022 lalu.

Baca Juga:

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Ia diringkus akibat perbuatan ruda paksa  terhadap seorang gadis yang masih berusia 15 tahun, sebut saja bunga (nama samaran).

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka tidak hanya satu kali melancarkan aksi bejatnya terhadap bunga, melainkan terulang hingga empat kali.

“Itu tersangka melakukan empat (4) kali,”  terang dia. Senin, 28 November 2022.

Menurut Kapolres, tragedi pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00. Kemudian dilanjutkan esok harinya, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Kejadiannya dirumah tersangka,” papar dia.

Tragedi nahas ini menurut Kapolres, bermula saat korban bertemu dengan tersangka di kawasan pom bensin Tanah Merah, Minggu, 30 Oktober 2022.

Kemudian korban diajak oleh tersangka menuju Junok, Kecamatan Burneh, dengan alasan untuk mengambil baju yang dijanjikan tersangka kepada korban.

“Tetapi korban tidak dibawa ke Junok, namun korban dibawa oleh tersangka ke rumahnya  yang beralamat di desa Palongan Kecamatan Klampis,” urai dia.

Setelah tiba dirumah, kemudian tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan cara menarik tangan korban dan memaksa untuk melakukan hubungan intim pertama kali.

“Kemudian terjadi lagi hubungan intim tersebut  sampai sebanyak 4 (empat) kali, yaitu pada pkl. 18.00 Wib, Pkl. 00.00 Wib, Pkl. 04.00 Wib dan Pkl. 07.00 Wib,” beber dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MK kini harus meringkuk dibalik jeruji besi dan diancam dengan Pasal 81, Ayat (1), dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka sudah kita amankan,” tutup Kapolres AKBP Wiwit.

Abdi

59
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

2 minggu ago
7
Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

2 minggu ago
8
Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

7 bulan ago
23
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

7 bulan ago
102
Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

9 bulan ago
56
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

9 bulan ago
43
Next Post
Rekrutmen Panwascam Disoal  Ketua Bawaslu Sampang : Sudah Sesuai Regulasi

Rekrutmen Panwascam Disoal Ketua Bawaslu Sampang : Sudah Sesuai Regulasi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In