• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 20 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

MUI Jatim Haramkan PayLater

  • Senin, 1 Agustus 2022 14:24
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Terbujuk Senior, Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Bunuh Diri Karena Pinjol: si Ibu Hanya Pingsan, Anaknya yang Meninggal

Ilustrasi cnn Indonesia



Penanews.id, JATIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram layanan Paylater.

MUI Jatim mengambil keputusan tersebut usai menggelar rapat ijtima ulama baru-baru ini.

Ma’ruf Khozin Ketua Fatwa MUI Jatim mengatakan, Paylater haram lantaran langsung mencantumkan bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen kalau terjadi keterlambatan pembayaran.

Dia menegaskan hal itu tidak benar secara Hukum Islam.

“Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan,” ujarnya, Jumat (29/7/2022), mengutip laman resmi MUI Jatim.

Kiai Ma’ruf menambahkan, haramnya layanan Paylater karena nominal yang dibayarkan pengguna lebih banyak dari yang dipinjam.


Walau begitu, MUI Jatim memberikan pengecualian kepada beberapa layanan sejenis yang sifatnya kredit. Kredit diperbolehkan karena masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tidak berbunga.

“Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Itu kan beda antara Paylater dengan sistem kredit,” jelasnya.

Menurut Ma’ruf, Paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit jasa layanan kepada konsumen.

Sedangkan kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya kemudian baru dilakukan akad.

“Apalagi Paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol (pinjaman online) yang bahaya di bagian belakangnya,” pungkasnya.

EMbe/ suara surabaya











Tags: Aplikasi paylaterBahaya pinjol ilegalHukum paylaterPinjol haramPinjol ilegal
45
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

7 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

7 bulan yang lalu
48
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
52
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

9 bulan yang lalu
106
Berikutnya
Carut Marut Pasar Tanah Merah: Beda Versi Antara Pedagang dan Dinas

Carut Marut Pasar Tanah Merah: Beda Versi Antara Pedagang dan Dinas

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.